Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP57970817
Rincian Aduan
LGWP57970817
Selesai
Public
Saya perpanjang STNK di SAMSAT BPD JATENG ada kembalian Rp 250 tidak dikembalikan. Tapi kalau bayarnya kurang tidak mau terima. Itu baru saya mungkin ada yang lain juga. Lumayan Rp 250 x 250 orang = Rp 625.000. Terus buat apa sih diminta bawa BPKB dan KTP segala ? Lha wong cuma dilihat, kalau beda antara KTP dan BPKB ada uang tambahan Kalau motor Rp 50.000 Mobil Rp 300.000 ini sudah jadi rahasia umum. Mestinya kalau perpanjang dengan bawa STNK sudah cukup tidak perlu BPKB dan KTP segala. Ini menjadi ajang pungli saja
Disposisi
Kamis, 06 Oktober 2016 - 17:25 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Verifikasi
Rabu, 12 Oktober 2016 - 07:36 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Selesai
Kamis, 10 November 2016 - 08:51 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Laporan telah ditindaklanjuti, kepala UP3AD Kota Semarang III telah memberikan arahan kepada petugas Samsat