Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP57970817

Rincian Aduan

LGWP57970817

Selesai Public
06 Oct 2016
0 ditandai
Saya perpanjang STNK di SAMSAT BPD JATENG ada kembalian Rp 250 tidak dikembalikan. Tapi kalau bayarnya kurang tidak mau terima. Itu baru saya mungkin ada yang lain juga. Lumayan Rp 250 x 250 orang = Rp 625.000. Terus buat apa sih diminta bawa BPKB dan KTP segala ? Lha wong cuma dilihat, kalau beda antara KTP dan BPKB ada uang tambahan Kalau motor Rp 50.000 Mobil Rp 300.000 ini sudah jadi rahasia umum. Mestinya kalau perpanjang dengan bawa STNK sudah cukup tidak perlu BPKB dan KTP segala. Ini menjadi ajang pungli saja

Disposisi

Kamis, 06 Oktober 2016 - 17:25 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Verifikasi

Rabu, 12 Oktober 2016 - 07:36 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Selesai

Kamis, 10 November 2016 - 08:51 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Laporan telah ditindaklanjuti, kepala UP3AD Kota Semarang III telah memberikan arahan kepada petugas Samsat