Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP57874651

Rincian Aduan

LGWP57874651

Selesai Public
KOTA SURAKARTA
12 Jul 2020
0 ditandai
Insentif bagi tenaga kesehatan tidak seperti yg di berikan pemerintah saat penerimaan, tenaga bantu di UGD tidak mendapatkan sama sekali.MOhon untuk di SIDAK.Kasihan tenaga gugus tugas covid-19 Garda depan tidak mendapatkan Hak yang di berikan pemerintah.

Disposisi

Rabu, 15 Juli 2020 - 11:46 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Surakarta

Verifikasi

Kamis, 16 Juli 2020 - 10:34 WIB

Kota Surakarta

Laporan terverifikasi tim ULAS (Unit Layanan Aduan Surakarta).

http://ulas.surakarta.go.id

Progress

Senin, 20 Juli 2020 - 14:23 WIB

Kota Surakarta

Laporan diproses oleh instansi terkait (Dinas Kesehatan Surakarta).

Selesai

Senin, 20 Juli 2020 - 14:24 WIB

Kota Surakarta

Kami informasikan bahwa pemberian insentif tenaga kesehatan telah diatur dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan. Besaran insentif diajukan oleh masing-masing RS. Untuk RS swasta verifikasi dilakukan oleh Kementerian Kesehatan. Terima kasih.