Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP57743870

Rincian Aduan

LGWP57743870

Selesai Public
02 Jan 2017
0 ditandai
pajak kendaraan secon dipersulit harus menggunakan ktp aslinya....tolong kami pak agar pajak di permudah. alasan sulitnya mencari alamat pemilik ktp aslinya:1.jika pemilik KTP asli pindah tempat tinggal. 2.jika pemilik KTP asli telah meninggal dunia 3.jika pemilik KTP tidak mau meminjamkan KTPnya

Disposisi

Selasa, 03 Januari 2017 - 05:51 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Verifikasi

Selasa, 03 Januari 2017 - 17:09 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Selesai

Senin, 16 Januari 2017 - 11:48 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Terima kasih, KTP asli merupakan ketentuan sesuai Peraturan Presiden No 5 Tahun 2015, apabila ganti Kepemilikan Kendaraan Bermotor harus dilakukan Baliknama