Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP57531668
Rincian Aduan
LGWP57531668
Selesai
Public
Perkenalkan saya sukamto,salah satu ketua RT di kelurahan Kaliwiru Semarang.berkaitan dengan wabah corona, saya pernah mengajukan penundaan pembayaran ke Leasing Mandiri Tunas Finance. Ternyata tidak di ACC, dan sekarang saya minta keringanan agar keterlambatan saya pembayaran bulan juni saya bayar doble dibulan juni. Tapi ternyata sudah kena blokir dan harus membayar 1.5juta untuk membuka blokirnya saja. Padahal saya orang yang terdampak covid. Untuk itu saya mohon kepada Bapak Gubernur untuk bisa membantu,agar saya tidak terkena beban blokir. Saya tidak minta keringanan cuma minta agar tidak diblokir itu saja...Matursuwun, semoga Bapak bisa membantu kesulitan saya.
Disposisi
Jumat, 24 Juli 2020 - 14:10 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Rabu, 05 Agustus 2020 - 10:41 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Progress
Rabu, 05 Agustus 2020 - 10:46 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Selesai
Rabu, 05 Agustus 2020 - 10:46 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.