Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP57513173
Rincian Aduan
LGWP57513173
Selesai
Public
saya mau tanya irang yg dapat bantuan itu kriterianya kaya bagaimana,soalnya saya orang tidak mampu dan tidak dapat bantuan apa2,yg dapat malah orang yg mampu,trimakasih
Disposisi
Kamis, 14 Oktober 2021 - 08:25 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Wonosobo
Verifikasi
Kamis, 14 Oktober 2021 - 09:26 WIBKabupaten Wonosobo
laporan diterima
Progress
Jumat, 12 November 2021 - 09:22 WIBKabupaten Wonosobo
laporan diteruskan ke Dinas Sosial PMD Kabupaten Wonosobo
Selesai
Jumat, 12 November 2021 - 09:22 WIBKabupaten Wonosobo
jawaban Dari Dinas Sosial PMD :
Untuk program penanganan kemiskinan, berupa pemberian bantuan sosial baik berupa uang maupun barang dipersyaratkan bahwa ybs masuk dalam DTKS,
Jika ybs blm terdaftar di dalam DTKS bisa menghubungi pemerintahan desa/kel setempat untuk diusulkan kedalam DTKS melalui musdes/muskel
Terimakasih