Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP57513173

Rincian Aduan

LGWP57513173

Selesai Public
KABUPATEN WONOSOBO
14 Oct 2021
0 ditandai
saya mau tanya irang yg dapat bantuan itu kriterianya kaya bagaimana,soalnya saya orang tidak mampu dan tidak dapat bantuan apa2,yg dapat malah orang yg mampu,trimakasih

Disposisi

Kamis, 14 Oktober 2021 - 08:25 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Wonosobo

Verifikasi

Kamis, 14 Oktober 2021 - 09:26 WIB

Kabupaten Wonosobo

laporan diterima

Progress

Jumat, 12 November 2021 - 09:22 WIB

Kabupaten Wonosobo

laporan diteruskan ke Dinas Sosial PMD Kabupaten Wonosobo

Selesai

Jumat, 12 November 2021 - 09:22 WIB

Kabupaten Wonosobo

jawaban Dari Dinas Sosial PMD : Untuk program penanganan kemiskinan, berupa pemberian bantuan sosial baik berupa uang maupun barang dipersyaratkan bahwa ybs masuk dalam DTKS, Jika ybs blm terdaftar di dalam DTKS bisa menghubungi pemerintahan desa/kel setempat untuk diusulkan kedalam DTKS melalui musdes/muskel Terimakasih