Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP57291167

Rincian Aduan

LGWP57291167

Verifikasi Public
03 May 2017
0 ditandai
saya mau lapor, istri saya mau buat SIM baru, di kantor polisi sudah ada papan pengumuman biaya pembuatan / perpanjangan SIM. Istri saya akan membuat SIM C dengan harga di papan Rp 100.000,- tetapi setelah SIM jadi, di minta uang Rp 300.000,- bagaimana ini kok masih ada pungli? Terima kasih.

Disposisi

Rabu, 03 Mei 2017 - 14:28 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke TIM SABER PUNGLI

Verifikasi

Selasa, 23 Mei 2017 - 13:47 WIB

TIM SABER PUNGLI

Terima Kasih atas informasinya, informasi ini akan kami telaah dan kami tindak lanjuti.