Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP57211972

Rincian Aduan

LGWP57211972

Selesai Public
KABUPATEN TEGAL
02 Aug 2021
0 ditandai
Assalamualaikum wr. Wb. Bpk gubernur yang saya hormati. T olong pak gubernur kasih kebijakan kepada kami rakyat kecil. Semenjak corona sekolah diliburkan kenapa uang spp tetap bayar pak?? Saya ibu dari 4 orang anak dan hidup sendiri tanpa suami. Ke 3 anak saya sekolah yang paling besar tingkat sma. Anak saya yang sekolah di MA tetap harus bayar uang spp full tanpa potongan semenjak sekolah diliburkan gara² corona.Tolong ditinjau dan ditindak tegas pak pendidikan di kab tegal yang sudah banyak memakan biaya pak dengan mengatas namakan dana gotong royong dana sukarela dana perbaikan sekolah dll. Ponakan saya yang dijakarta aja sekolah gratis dari iuran² dari bayar² buku dari uang spp. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih buat bpk ganjar Waalaikumsalam wr.wb

Disposisi

Senin, 02 Agustus 2021 - 09:10 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Senin, 02 Agustus 2021 - 11:41 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Assalamu'alaikum wr. wb Terima Kasih atas laporan anda,akan segera kami tindaklanjuti dengan pihak terkait. Wassalamu'alaikum wr. wb

Progress

Kamis, 05 Agustus 2021 - 09:53 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Assalamu'alaikum wr. wb Berikut kami sampaikan klarifikasi Ketua Kelompok Kerja Madrasah (KKM) MA Kab. Tegal terkait perihal harus bayar uang spp full tanpa potongan di masa pandemi Covid-19 sebagai berikut: 1. Kami sampaikan terima kasih kepada masyarakat atas informasi berkait dengan kegiatan pendidikan MA di Kabupaten Tegal 2. Kami selaku Ketua KKM terpanggil untuk memberikan jawaban klarifikasi walaupun tidak disebutkan Lembaga pendidikan MA-nya. 3. Perlu diketahui MA di Kabupaten Tega] berjumlah 18 Lembaga, 2 MA Negeri dan selebihnya MA Swasta yang jumlah siswanya beragam. 4. Bahwa kegiatan pembelajaran di MA Kabupaten Tegal dilaksanakan berdasarkan Kalender Pendidikan, baik kegiatan pembelajaran pada hari-hari efektif maupun hari Iibur. Dalam pelaksanaannya, selama masa pandemi Covid-19, sesuai dengan peraturan pemerintah, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dilaksanakan secara Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau on line (daring), bukan diliburkan. 5. Berkait dengan pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di madrasah, dimusyawarahkan melalui Komite Madrasah, masyarakat dapat memberikan bantuan untuk peningkatan mutu pendidikan madrasah. Hal ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah, PMA Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013, dan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah 6. Dalam kondisi Pandemi Covid-19 semua MA prihatin dalam pembiayaan pendidikan terlebih banyak MA yang jumlah siswanya sedikit, yang demikian sangat memahami situasi dan kondisi yang berkepihakan kepada masyarakat. Kepada siswa dari keluarga miskin, yatim dan terdampak akibat pendemi Covid-19, madrasah memberikan keringanan pembiayaan. Demikian jawaban klarifikasi ini kami sampaikan, atas perhatian dan perkenannya, kami sampikan terima kasih. Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Selesai

Kamis, 05 Agustus 2021 - 09:54 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Assalamu'alaikum wr. wb Berikut kami sampaikan klarifikasi Ketua Kelompok Kerja Madrasah (KKM) MA Kab. Tegal terkait perihal harus bayar uang spp full tanpa potongan di masa pandemi Covid-19 sebagai berikut: 1. Kami sampaikan terima kasih kepada masyarakat atas informasi berkait dengan kegiatan pendidikan MA di Kabupaten Tegal 2. Kami selaku Ketua KKM terpanggil untuk memberikan jawaban klarifikasi walaupun tidak disebutkan Lembaga pendidikan MA-nya. 3. Perlu diketahui MA di Kabupaten Tega] berjumlah 18 Lembaga, 2 MA Negeri dan selebihnya MA Swasta yang jumlah siswanya beragam. 4. Bahwa kegiatan pembelajaran di MA Kabupaten Tegal dilaksanakan berdasarkan Kalender Pendidikan, baik kegiatan pembelajaran pada hari-hari efektif maupun hari Iibur. Dalam pelaksanaannya, selama masa pandemi Covid-19, sesuai dengan peraturan pemerintah, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dilaksanakan secara Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau on line (daring), bukan diliburkan. 5. Berkait dengan pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di madrasah, dimusyawarahkan melalui Komite Madrasah, masyarakat dapat memberikan bantuan untuk peningkatan mutu pendidikan madrasah. Hal ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah, PMA Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013, dan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah 6. Dalam kondisi Pandemi Covid-19 semua MA prihatin dalam pembiayaan pendidikan terlebih banyak MA yang jumlah siswanya sedikit, yang demikian sangat memahami situasi dan kondisi yang berkepihakan kepada masyarakat. Kepada siswa dari keluarga miskin, yatim dan terdampak akibat pendemi Covid-19, madrasah memberikan keringanan pembiayaan. Demikian jawaban klarifikasi ini kami sampaikan, atas perhatian dan perkenannya, kami sampikan terima kasih. Wassalamu'alaikum Wr. Wb.