Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP57112664
Rincian Aduan
LGWP57112664
Selesai
Public
Permisi Pak Gub....ijin Pak,...sejak tahun 2011 s.d 2013 Pem Kab tidak pernah mendapatkan formasi CPNS dari utk tenaga adm, pd thn 2014 mendapatkan formasi CPNS hanya sedikit, kami sangat kewalahan utk pelayanan di Kec krn peg hanya sedikit...kenapa dengan peg. yang semakin berkurang malah Prov sering menerima mutasian dari Kab/Kota, saya percaya motiv pindah ke prov krn TPP lebih tinggi, mohon Prov membuat moratorium mutasi pegawai terutamanya lulusan STPDN krn banyak lulusan STPDN yg pindah ke Prov akhir2 ini dgn alasan yg tidak masuk akal masak pindah ke prov alasan dekat keluarga, padahal mereka sudah ttd pernyataan bersedia ditempatkan dimanapun,kecuali kalau perempuan mengikuti suami silahkan diterima, dan UU Pemerintahan yg baru mengamanatkan camat harus dari lulusan pemerintahan...mohon Pak Gub banyak camat yg bukan dari pemerintahan saat ini sehingga banyak dipolitisasi...mohon di moratorium dulu penerimaan mutasi alumni APDN/STPDN yang ke prov dan alumni STPDN yang baru di sebar ke kab/kota, krn kami butuh tenaga mereka, kami sudah lama tidak mendapatkan tambahan pegawai, krn amanat UU Pemerintahan yg baru Camat hrs dari alumni pemerintahan, jd alumni STPDN hrs ditempatkan di wilayah selama ini banyak yg jadi ajudan, sekali lagi sebar lulusan STPDN banyak dibutuhkan di wilayah, dengar kami pak Gub...trims demi pelayanan di wilayah
Disposisi
Selasa, 17 Maret 2015 - 06:45 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Verifikasi
Selasa, 17 Maret 2015 - 06:51 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terimakasih atas laporan Saudara dan akan kami teruskan bidang yang menangani
Selesai
Selasa, 17 Maret 2015 - 14:19 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terimakasih atas informasinya.
Proses mutasi pegawai dilakukan untuk penyegaran personil dan pengayaan kompetensi melalui metode tour of area dan tour of duty. Meskipun demikian proses mutasi pegawai harus memperhatikan kondisi obyektif di instansi dan prosedur normatif yang berlaku. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah melaksanakan kebijakan mutasi pegawai secara selektif, proporsional dan harus ada usulan dari Bupati/Walikota. Usulan yang bersifat pribadi, tidak difasilitasi dan akan dikembalikan. Proses seleksi mutasi juga dilakukan secara bertahap melalui penilaian berkas, rekam jejak, tes kompetensi dan wawancara. Untuk moratorium mutasi alumni pamong praja dapat menjadi pertimbangan kedepan, sedangkan untuk penempatan alumni IPDN telah diatur quota di masing-masing daerah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pedoman Penentuan Kebutuhan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
Selanjutnya guna memenuhi kebutuhan SDM daerah maka harus dilakukan perencanaan dan pengusulan formasi kepada Menpan dan RB sesuai ketentuan yang berlaku.