Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP57106373

Rincian Aduan

LGWP57106373

Disposisi Public
KABUPATEN BANJARNEGARA
16 Dec 2014
0 ditandai
Dalam APBD Th 2015 Pemda Banjarnegara menetapkan besaran Alokasi Dana Desa (ADD) hanya sebesar 7,7% dari Dana Perimbangan yang diterima Kabupaten. Hal ini menyalahi amanat UU No 6 Th 2014, PP No 43 Th 2014 dan Permendagri No 37 Th 2014 dimana Alokasi Dana Desa (ADD) adalah sebesar minimal 10% dari Dana Perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota setelah dikurangi DAna Alokasi Khusus (DAK). Pemda Banjarnegara terancam Sanksi sebagaimana tertuang dalam UU No 6 th 2014 Psl 72 Ayat (6). Kepada Bapak Gubernur Mohon ada tindaklanjut agar Pemda Banjarnegara tidak melanggar UU,PP dan Permendagri sebagaimana tersebut diatas sehingga kabupaten kami tidak terkena sanksi tersebut.

Disposisi

Rabu, 17 Desember 2014 - 05:45 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO HUKUM