Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP56784220
Rincian Aduan
LGWP56784220
Selesai
Public
Dengan berkembangnya kasus virus corona, kami keluarga dari siswa SMK Swasta di Banyumas mendukung gerakan Bapak Ganjar dalam pencegahan penyebaran virus. Adapun kami melaporkan masih banyaknya SMK Swasta yang saya temukan di kecamatan Pwt Selatan mengundang siswa masuk sekolah dan jumlah guru yang tidak dibatasi dengan protokol kesehatan yang belum sesuai.
Kami khawatir, karena siswa berkeliaran dan berkerumun serta masih ada yang tidak menggunakan masker, begitupula yang saya temukan di SMK Dewantara serta sekolah lain daerah Sumbang.
Kami juga mengetahui akan adanya beberapa kegiatan dari sekolah swasta akan adanya rapat sarpras di SMK 75 dengan jumlah lebih dari 50 orang pada hari selasa 8 Desember.
Mohon menjadi pertimbangan untuk dihimbau dan meninjau kegiatan tersebut, karena anak kami masih diminta masuk namun guru masih belum menetapkan standar protokol kesehatan yang ketat.
maturnuwun pak Ganjar Pranowo
Disposisi
Minggu, 06 Desember 2020 - 20:38 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Senin, 07 Desember 2020 - 07:29 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Hal tersebut telah disampaikan dalam Surat Edaran Kadisdikbud Jateng Nomor 443.2/090002 Tanggal 24 Maret 2020 tentang
Layanan Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Rangka Pencegahan Penularan dan Penyebaran Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) di Jawa Tengah.
Monggo klarifikasi kepada pihak sekolah dan yayasan mengenai surat edaran tersebut.
Layanan Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Rangka Pencegahan Penularan dan Penyebaran Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) di Jawa Tengah.
Monggo klarifikasi kepada pihak sekolah dan yayasan mengenai surat edaran tersebut.
Progress
Selasa, 23 Februari 2021 - 07:51 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Hal tersebut telah disampaikan dalam Surat Edaran Kadisdikbud Jateng Nomor 443.2/090002 Tanggal 24 Maret 2020 tentang
Layanan Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Rangka Pencegahan Penularan dan Penyebaran Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) di Jawa Tengah.
Monggo klarifikasi kepada pihak sekolah dan yayasan mengenai surat edaran tersebut.
Layanan Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Rangka Pencegahan Penularan dan Penyebaran Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) di Jawa Tengah.
Monggo klarifikasi kepada pihak sekolah dan yayasan mengenai surat edaran tersebut.
Selesai
Selasa, 23 Februari 2021 - 07:51 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Hal tersebut telah disampaikan dalam Surat Edaran Kadisdikbud Jateng Nomor 443.2/090002 Tanggal 24 Maret 2020 tentang
Layanan Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Rangka Pencegahan Penularan dan Penyebaran Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) di Jawa Tengah.
Monggo klarifikasi kepada pihak sekolah dan yayasan mengenai surat edaran tersebut.
Layanan Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Rangka Pencegahan Penularan dan Penyebaran Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) di Jawa Tengah.
Monggo klarifikasi kepada pihak sekolah dan yayasan mengenai surat edaran tersebut.