Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP56784220

Rincian Aduan

LGWP56784220

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
06 Dec 2020
0 ditandai
Dengan berkembangnya kasus virus corona, kami keluarga dari siswa SMK Swasta di Banyumas mendukung gerakan Bapak Ganjar dalam pencegahan penyebaran virus. Adapun kami melaporkan masih banyaknya SMK Swasta yang saya temukan di kecamatan Pwt Selatan mengundang siswa masuk sekolah dan jumlah guru yang tidak dibatasi dengan protokol kesehatan yang belum sesuai. Kami khawatir, karena siswa berkeliaran dan berkerumun serta masih ada yang tidak menggunakan masker, begitupula yang saya temukan di SMK Dewantara serta sekolah lain daerah Sumbang. Kami juga mengetahui akan adanya beberapa kegiatan dari sekolah swasta akan adanya rapat sarpras di SMK 75 dengan jumlah lebih dari 50 orang pada hari selasa 8 Desember. Mohon menjadi pertimbangan untuk dihimbau dan meninjau kegiatan tersebut, karena anak kami masih diminta masuk namun guru masih belum menetapkan standar protokol kesehatan yang ketat. maturnuwun pak Ganjar Pranowo

Disposisi

Minggu, 06 Desember 2020 - 20:38 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Senin, 07 Desember 2020 - 07:29 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Hal tersebut telah disampaikan dalam Surat Edaran Kadisdikbud Jateng Nomor 443.2/090002 Tanggal 24 Maret 2020 tentang
Layanan Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Rangka Pencegahan Penularan dan Penyebaran Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) di Jawa Tengah.
Monggo klarifikasi kepada pihak sekolah dan yayasan mengenai surat edaran tersebut.

Progress

Selasa, 23 Februari 2021 - 07:51 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Hal tersebut telah disampaikan dalam Surat Edaran Kadisdikbud Jateng Nomor 443.2/090002 Tanggal 24 Maret 2020 tentang
Layanan Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Rangka Pencegahan Penularan dan Penyebaran Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) di Jawa Tengah.
Monggo klarifikasi kepada pihak sekolah dan yayasan mengenai surat edaran tersebut.

Selesai

Selasa, 23 Februari 2021 - 07:51 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Hal tersebut telah disampaikan dalam Surat Edaran Kadisdikbud Jateng Nomor 443.2/090002 Tanggal 24 Maret 2020 tentang
Layanan Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Rangka Pencegahan Penularan dan Penyebaran Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) di Jawa Tengah.
Monggo klarifikasi kepada pihak sekolah dan yayasan mengenai surat edaran tersebut.