Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP56671636

Rincian Aduan

LGWP56671636

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
04 Nov 2021
0 ditandai
Assalamu'alaikum, Pak gubernur, mohon solusi, kami pedagang pasar desa, di Desa pamongan Guntur Demak, sangat keberatan atas peraturan pasar desa, setelah di bangun,untuk membayar terlalu mahal, dan sistem kotrak,atau seenaknya aturan desa, ,, di masa pandemi,

Disposisi

Jumat, 05 November 2021 - 09:39 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Jumat, 05 November 2021 - 09:57 WIB

Kabupaten Demak

ADUAN KAMI TERIMA DAN AKAN KAMI  KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT

Progress

Jumat, 05 November 2021 - 09:58 WIB

Kabupaten Demak

ADUAN KAMI TERIMA DAN AKAN KAMI  KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT

Selesai

Senin, 08 November 2021 - 07:46 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Suyono

Terima kasih atas informasinya melalui LaporGub.   Bahwa tujuan pembangunan pasar desa adalah guna meningkatkan perekonomian masyarakat desa. Terkait dengan biaya sewa/kontrak kios pasar desa diatur dalam peraturan desa. Akan segera kami kami koordinasikan dengan Pemerintah Desa Pamongan Kecaamatan Guntur.
(Dinpermades Kab. Demak)
 
Yth. Saudara Suyono
 
Menanggapi aduan Saudara, kami sampaikan  bahwa pada tanggal 31 Oktober 2021, telah dilaksanakan Musyawarah yang dihadiri oleh : Pemerintah Desa, BPD, LPMD dan Pedagang lama( yang menempati kios yang dibangun). Dari Musyawarah tersebut disepakati bahwa Kios depan nilai kontrak 5 tahun senilai  Rp. 20.000.000,- dengan pembayaran 50% dibayar tunai selambat-lambatnya 10 Desember 2021dan sisanya akan diatur sesuai kesepakatan. Kami informasikan pula bahwa biaya listrik selama kontrak/sewa Gratis. Dengan mempertimbangkan bahwa uang kontrak/sewa dimaksud menjadi Pendapatan Asli Desa (PAD) dan masuk dalam APBDes, maka Pemerintah Desa tidak bisa mengabulkan permohonan sebagian pedagang yang menghendaki kontrak selamanya. Terimakasih.
(Pemdes Pamongan)