Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP56562113

Rincian Aduan

LGWP56562113

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
23 Nov 2021
0 ditandai
selamat siang pak ganjar...pak tolong dong buat peraturan soal membuang sampah yang ketat....soalnya sekarang sungai2 banyak sampahnya...sampai sya pernah lihat d sungai pelus ada kasur pak....kalau bisa adakan edukasi setiap RT pak agar warga lebih sadar akan lingkungan...terima kasih

Disposisi

Selasa, 23 November 2021 - 10:13 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Verifikasi

Rabu, 24 November 2021 - 17:13 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

terima kasih atas laporannya

Selesai

Kamis, 25 November 2021 - 11:37 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah di Jateng, telah diundangkan sejak tahun 2014 melalui Perda No. 3/2014. Disebutkan dlm  peraturan tsb pada pasal 11, bahwa masyarakat mempunyai kewajiban diantaranya : menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan dan membuang sampah pada tempatnya. 
Bahwa edukasi kpd masyarakat terus dilakukan mlli sosialisasi dan pembentukan kader - kader lingkungan di setiap Kab/Kota. Dengan semakin banyaknya kader - kader lingkungan,  diharapkan sosialisasi pengelolaan sampah  sampai tingkat tapak (RT) bisa lebih masive dilakukan.