Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP56562113
Rincian Aduan
LGWP56562113
Selesai
Public
selamat siang pak ganjar...pak tolong dong buat peraturan soal membuang sampah yang ketat....soalnya sekarang sungai2 banyak sampahnya...sampai sya pernah lihat d sungai pelus ada kasur pak....kalau bisa adakan edukasi setiap RT pak agar warga lebih sadar akan lingkungan...terima kasih
Disposisi
Selasa, 23 November 2021 - 10:13 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Verifikasi
Rabu, 24 November 2021 - 17:13 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
terima kasih atas laporannya
Selesai
Kamis, 25 November 2021 - 11:37 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah di Jateng, telah diundangkan sejak tahun 2014 melalui Perda No. 3/2014. Disebutkan dlm peraturan tsb pada pasal 11, bahwa masyarakat mempunyai kewajiban diantaranya : menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan dan membuang sampah pada tempatnya.
Bahwa edukasi kpd masyarakat terus dilakukan mlli sosialisasi dan pembentukan kader - kader lingkungan di setiap Kab/Kota. Dengan semakin banyaknya kader - kader lingkungan, diharapkan sosialisasi pengelolaan sampah sampai tingkat tapak (RT) bisa lebih masive dilakukan.