Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP56526845

Rincian Aduan

LGWP56526845

Selesai Public
KABUPATEN BREBES
07 Apr 2020
0 ditandai
Assalamualaikum wr wb. Yth: bpk gubernur jateng bpk ganjar pranomo, mohn mf sblumnya... Sya A/N karyoto dari brebes, sy punya ccilan kredit motor di FIF pak, sy sngt berhrp supya bpk gubrnur bisa mngtasi maslh ini dngn penangguhan kredit yg pernah di ucpkan oleh bpk persiden bpk Ir joko widodo, tpi smpe skrng blum trlksna, sy sbgai ojol sngt kesusahn pak buat bayar ansuran trsbut, sdngkn posisi sy skrng ud d kampung pak gk ada penghasilan , buat biaya hidup kluarga ajah bingung, kuli di sawah jg gk ada pak.... Sy sngt berhrp atas penangguhan ansuran tersbut pak. Trimaa kasih Wassalamualaikum wr wb.

Disposisi

Selasa, 07 April 2020 - 13:49 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Selasa, 07 April 2020 - 19:55 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Adapun bagi debitur yg tdk terdampak atau masih dapat menjalankan usahanya dan masih memiliki kemampuan keuangan untuk mengangsur, diharapkan untuk tetap dapat memenuhi kewajibannya karena hal ini sangat penting untuk menjaga kelangsungan usaha bank, sekaligus untuk memberi kesempatan kepada debitur-debitur yang lebih membutuhkan.
 
Kita harus sama-sama menyadari bahwa kredit yg diberikan oleh perbankan kepada debitur berasal dari dana masyarakat yg pada saatnya juga harus dikembalikan.
 
Bagi para debitur yg mengalami  pelambatan kegiatan usaha karena dampak penanganan penyebaran virus Covid-19 diminta utk menghubungi Pihak Bank / Pihak Leasing supaya dicarikan solusi terbaik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, OJK sudah membuat performanya sesuai peraturan perundang-undangan.

Progress

Kamis, 18 Februari 2021 - 08:48 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Selesai

Kamis, 18 Februari 2021 - 08:48 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.