Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP56511707

Rincian Aduan

LGWP56511707

Selesai Public
KABUPATEN SEMARANG
17 Jul 2014
0 ditandai
Birokrasi di kecamatan bandungan bobrok mohon segera diperbaiki. Oknumnya menyalahgunakan wewenang

Disposisi

Kamis, 17 Juli 2014 - 09:08 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT

Verifikasi

Jumat, 18 Juli 2014 - 09:12 WIB

INSPEKTORAT

sudah dilakukan penelaahan laporan

Progress

Selasa, 12 Agustus 2014 - 15:00 WIB

INSPEKTORAT

Penanganan Laporan merupakan Kewenangan Pemerintah Kabupaten Semarang (di luar kewenangan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah)

Selesai

Selasa, 12 Agustus 2014 - 15:01 WIB

INSPEKTORAT

Penanganan atas laporan dikoordinasikan dengan Inspektorat Kabupaten Semarang (Surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah tanggal 8 Agustus 2014 Nomor 700/2235/1.1/2014). Dari surat yang telah dikirim oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengan telah mendapat konfirmasi tentang kasus tersebut dengan Surat Bupati Semarang Nomor :700/04737 tanggal 23 Desember 2014 bahwa pihak Kecamatan Bandungan sebagai pemberi ijin tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dan sebagai tindak lanjutnya bahwa Camat Bandungan memerintahkan stafnya untuk melaksanakan tugasnya dengan baik dan supaya tidak mengulangi kesalahan yang sama. Terima kasih.