Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP56511707
Rincian Aduan
LGWP56511707
Selesai
Public
Birokrasi di kecamatan bandungan bobrok mohon segera diperbaiki. Oknumnya menyalahgunakan wewenang
Disposisi
Kamis, 17 Juli 2014 - 09:08 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT
Verifikasi
Jumat, 18 Juli 2014 - 09:12 WIBINSPEKTORAT
sudah dilakukan penelaahan laporan
Progress
Selasa, 12 Agustus 2014 - 15:00 WIBINSPEKTORAT
Penanganan Laporan merupakan Kewenangan Pemerintah Kabupaten Semarang (di luar kewenangan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah)
Selesai
Selasa, 12 Agustus 2014 - 15:01 WIBINSPEKTORAT
Penanganan atas laporan dikoordinasikan dengan Inspektorat Kabupaten Semarang (Surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah tanggal 8 Agustus 2014 Nomor 700/2235/1.1/2014).
Dari surat yang telah dikirim oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengan telah mendapat konfirmasi tentang kasus tersebut dengan Surat Bupati Semarang Nomor :700/04737 tanggal 23 Desember 2014 bahwa pihak Kecamatan Bandungan sebagai pemberi ijin tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dan sebagai tindak lanjutnya bahwa Camat Bandungan memerintahkan stafnya untuk melaksanakan tugasnya dengan baik dan supaya tidak mengulangi kesalahan yang sama. Terima kasih.