Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP56474947

Rincian Aduan

LGWP56474947

Selesai Public
KOTA SEMARANG
14 Jul 2014
0 ditandai
pak mohon iuran uang setoran parkir sebaiknya lewat kantor pos saja pak,pengelola parkir hanya diberi blangko berapa yang harus dibayarkan,seperti halnya bayar uang PBB,hal ini di sinyalir banyak kebocoran setelah diambil pihak ketiga (swasta),mereka hanya bermodalkan kwitansi photocopy dalam penarikan uang setoran,sehingga sangat riskan.seperti halnya kami dipasar pedurungan semarang mulai november 2013 kami harus membayar 130.000 per orang per hari,padahal sebelumnya hanya 80.000,mohon dinas perhubungan bisa mengaudit apa betul kenaikan ini.,intinya kami berharap pihak ketiga ditiadakan dan semoga semua hal yang menyangkut pajak termasuk setoran parkir bisa melalui kantor pos. sekian dan terima kasih.

Disposisi

Senin, 14 Juli 2014 - 10:08 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Rabu, 16 Juli 2014 - 09:47 WIB

Kota Semarang

terima kasih atas laporan saudara, terkait uang setoran parkir merupakan wewenang Dishubkominfo Kota Semarang, laporan saudara akan kami lanjutkan pada pihak terkait.

Selesai

Selasa, 26 Agustus 2014 - 14:56 WIB

Kota Semarang