Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP56412425
Rincian Aduan
LGWP56412425
Selesai
Public
Hari ini, 21 Agustus 2021 saya bayar pajak 2 motor yang terlambat dan tetap kena denda, tidak sesuai dengan aturan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Jateng yg berlaku sampai 6 September 2021. Apakah program ini kebohongan? saya tunggu penjelasannya
Disposisi
Sabtu, 21 Agustus 2021 - 18:01 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Verifikasi
Senin, 23 Agustus 2021 - 14:15 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Laporan kami terima
Progress
Senin, 23 Agustus 2021 - 18:49 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Kami kordinasikan dengan bidang terkait
Selesai
Senin, 23 Agustus 2021 - 18:50 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Assalamualaikum Mulai tanggal 6 Mei 2021 S.d 6 September 2021, denda pajak kendaraan bermotor di hapus.
denda yang dihapuskan adalah denda Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB )
untuk denda dari Jasaraharja ( SWDKLLJ ) tetap dikenakan
Terimakasih