Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP56377686
Rincian Aduan
LGWP56377686
Selesai
Public
Assalamualaikum wr wb bapak Gubernur, saya tahu laporan yang saya buat ini mungkin hanya akan diteruskan ke Dinas terkait di Kebumen,dan kemudian permasalahan yang saya sampaikan ini akan menjadi masalah baru yaitu membuat malu kab. Kebumen,saya juga kurang paham dari segi apa kemudian laporan yang akan saya tujukan membuat malu kab.Kebumen. Saya adalah CPNS kab Kebumen, SPMT saya per 1 Februari namun hingga bulan Mei ini saya belum menerima gaji dari bulan Februari hingga April tepatnya 3 kali gaji yang belum saya terima (baru gaji bulan mei),jika merujuk dari PERKA BKN No 09 2012 tentang pembayaran gaji CPNS(pada huruf H) Pasal 1. Gaji CPNS dibayarkan setelah yang bersangkutan dinyatakan secara nyata melaksanakan tugas berdasarkan SPMT, Pasal 2. Pelaksanaan tugas yang dimulai tanggal 1, gajinya dibayarkan pada bulan yang bersangkutan/bulan berjalan. Dalam permasalahan ini yang ingin saya tahu 1.kenapa hingga sekarang gaji dari bulan februari hingga april belum turun? 2.Apakah ada rujukan aturan lain terkait penggajian CPNS selain karena kebiasaan dari tahun ke tahun? 3.Bila permasalahan ini berkaitan antar dinas terkait, kenapa tidak disegerakan dikomunikasikan dari dinas yang berwenang mengurus CPNS ke Dinas tempat bekerja? 4.Bila permasalahan ini terkait APBD, kenapa hal ini bisa terjadi,padahal penerimaan CPNS sudah terususun mulai dari registrasi hingga pemberian SK CPNS ? Kami atau mungkin lebih tepatnya saya adalah ASN baru yang dituntut untuk profesional dan senantiasa menaati aturan yang berlaku, namun pada awal karir saya ini, saya melihat banyak orang yang bekerja secara kurang dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,mungkin saja bisa membela diri "Kita Sudah Melakukan Yang Terbaik,Bilamana Belum Sesuai ya Mau Bagaimana Lagi" Namun karna pengalaman saya yang masih sedikit jadi saya pikir sebenarnya bekerja pada pemerintahan gampang yaitu dengan mengerjakan semua pekerjaan sesuai aturan dan undang undang yang berlaku dan dikerjakan secara profesionalitas maka akan tercipta lingkungan ASN yang baik. Mungkin ini hanya kekecewaan yang saya alami saja dimana kita CPNS harus bekerja secara profesional dan taat aturan serta undang undang namun disisi lain ada beberapa oknum yang tidak bekerja maksimal yang berakibat saya tidak menerima gaji selama 3 bulan terakhir(Februari,Maret,April). Terkait hal itu maka berimbas pula pada penerimaan THR bagi CPNS karena kami para CPNS belum memiliki leger gaji bulan april THR belum bisa direalisasikan,Kemudian kami dapat konfirmasi bahwa RAPEL GAJI SELAMA 3 BULAN Dan THR AKAN DIBAYARKAN SESUAI DENGAN USULAN OPD. Tanggal pasti kapan akan direalisasikan entahlah hanya mereka dan Tuhan yang tahu, Kami hanya dihimbau untuk sabar, kemudian dengan masalah ini, timbul pertanyaan baru apakah boleh bila mana kita bekerja sudah ada aturannya kemudian pekerjaan itu tidak selesai tepat waktu dan mengingkari aturan yang berlaku? Terimakasih sekiranya Bapak dapat menyelesaikan masalah ini, jika kemudian laporan itu turun ke kabupaten kebumen maka yakinlah bapak/ibu, berfokuslah dalam menyelesaikan masalah ini secepatnya bukan kemudian mencari siapa yang membuat laporan. Laporan ini berdasarkan aturan yang saya tahu dan mungkin saja saya salah namun karna saya melapor berdasarkan landasan aturan yang sedikit saya ketahui maka sekiranya menjawab pula dengan rujukan aturan bukan rujukan perasaan. Terimakasih Bapak Gubernur semoga permasalahan ini segera dapat diatasi dan diselesaikan karna dibeberapa kabupaten lain sudah bisa merealisasikan gaji CPNS sedari awal.
Disposisi
Rabu, 05 Mei 2021 - 07:41 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kebumen
Verifikasi
Rabu, 05 Mei 2021 - 13:04 WIBKabupaten Kebumen
terimakasih akan kami koordinasikan denganj opd terkait
Progress
Rabu, 05 Mei 2021 - 13:08 WIBKabupaten Kebumen
terimaksih atas pengaduan saudara, tp sebelumnya kami sudah menjawab terkait pengaduan yang saudara tanyakan;
Menindak lanjuti laporan Saudara pada laporgub.jatengprov.go.id akan kami jelaskan mekanisme pembayaran gaji bagi PNS/CPNS :
Bahwa SK CPNS diterimakan pada tanggal 26 Januari 2021, dan SPMT pada tanggal 1 Pebruari 2021. Berkaitan dengan mekanisme pembayaran gaji bagi CPNS dimaksud, OPD/Unit Kerja menghimpun data kepegawaian CPNS seperti SK CPNS, SPMT dan dokumen lainnya kurang lebih 8 jenis dokumen/data. Setelah seluruh data yang dibutuhkan oleh OPD masuk, dilanjutkan dengan sinkronisasi pagu anggaran gaji OPD, dengan jumlah gaji dan tunjangan yang harus dibayarkan. Langkah selanjutnya, berdasarkan kecukupan pagu anggaran gaji, OPD menginput data pegawai (CPNS) ke SIMGAJI dibawah tanggung jawab Pengguna Anggaran melalui Kasubag Umum dan Kepegawaian masing-masing OPD. Pembayaran gaji dilakukan sesuai input di SIMGAJI. , dengan jangka waktu minimal 3 bulan setelah Sk cpns. Demikian disampaikan guna seperlunya.
karena kembali lagi ke masing2 OPD kami kesulitan menindaklanjuti karena kami tidak tau OPD mana yang dimaksudkan dan tidak ada identitas jelas, dan kontak tidak bisa dihubungi, karena itu silahkan konsultasi langsung ke BKPPD agar saudara mendapatkan informasi dan juga petunjuk yang jelas terkait masalah tersebut
Selesai
Rabu, 09 Juni 2021 - 09:35 WIBKabupaten Kebumen
setelah membuat pengaduan berkali-kali ternyata nomor yang bersangkutan tidak bisa dihubungi, sudah kami koordinasikan dengan OPD terkait dan memberikan saran untuk dapat langsung koordinasi dengan BKPPD Kebumen agar mendapatkan solusi