Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP56346167
Rincian Aduan
LGWP56346167
Selesai
Public
Pak. Saya warga desa winong kecamatan penawangan kab. Grobogan. Saya mau lapor pak! Knapa saya gak dapat bantuan umkm pak saya pedagang kecil yg hidupnya hanya tergantung dengan dagangan saya . Stlah aday covid ini dagangan saya sepi... Dan hampir ga ada pemasukan....Sedangkan tetangga sya yg gak dagang dan bisa di bilang mampu... Mendapatkan bantuan itu. Mohon di bantu pak. Saya warga miskin pak ... Tolong bantuany saya punya dua anak. Di masa pandemi ini sungguh... Beban bgt buat saya. Mohon bantuany pak
Disposisi
Selasa, 22 Desember 2020 - 06:54 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Selasa, 22 Desember 2020 - 14:34 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima.
Progress
Selasa, 22 Desember 2020 - 14:35 WIBKabupaten Grobogan
Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.
Selesai
Selasa, 22 Desember 2020 - 14:40 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Grobogan.
Menindaklanjuti aduan Saudara, berdasarkan klarifikasi bersama Pemerintah Desa Winong Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan bahwa terkait dengan bantuan UMKM perlu kami sampaikan bahwa
validasi dan penetapan penerima Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) adalah kewenangan Kementerian Koperasi dan UKM RI, berdasarkan usulan dari instansi yang berhak mengusulkan. Salah satunya mendaftarkan diri melalui Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota masing - masing. Adapun penerima harus memenuhi kriteria yang dpersyaratkan dalam Permenkop UKM RI Nomor 6 Tahun 2020, diantaranya memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan IUMK/Surat Keterangan Usaha dari Desa/Kelurahan. Apabila telah melakukan pendaftaran, maka untuk pencairan dana silahkan melakukan pengecekan pada alamat website : eform.bri.co.id/bpum Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga usaha Saudara tetap bangkit dan sukses. Tetap semangat. terimakasih.
validasi dan penetapan penerima Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) adalah kewenangan Kementerian Koperasi dan UKM RI, berdasarkan usulan dari instansi yang berhak mengusulkan. Salah satunya mendaftarkan diri melalui Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota masing - masing. Adapun penerima harus memenuhi kriteria yang dpersyaratkan dalam Permenkop UKM RI Nomor 6 Tahun 2020, diantaranya memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan IUMK/Surat Keterangan Usaha dari Desa/Kelurahan. Apabila telah melakukan pendaftaran, maka untuk pencairan dana silahkan melakukan pengecekan pada alamat website : eform.bri.co.id/bpum Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga usaha Saudara tetap bangkit dan sukses. Tetap semangat. terimakasih.