Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP56258232
Rincian Aduan
LGWP56258232
Selesai
Public
Tolong di perbaiki aturan di daerah kartasura,mau mengurus surat tanah perangkatnya berbelit belit,,apakah itu sudah prosedurnya,,perangkat desa seharusnya melayani masyarakat dan mempermudah segala pengurusan bukan membebani,,
Disposisi
Selasa, 02 November 2021 - 09:12 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Sukoharjo
Verifikasi
Senin, 08 November 2021 - 12:16 WIBKabupaten Sukoharjo
Laporan diterima
Progress
Senin, 08 November 2021 - 12:17 WIBKabupaten Sukoharjo
Terimakasih terkait aduannya, kami teruskan ke instansi terkait agar segera ditindak lanjuti
Selesai
Senin, 08 November 2021 - 12:17 WIBKabupaten Sukoharjo
Laporan selesai ditangani