Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP55802649
Rincian Aduan
LGWP55802649
Selesai
Public
Kepada Yth. Bapak Gubernur Jawa Tengah. Pak, saya ingin bertanya apakah e-KTP sudah diwajibkan untuk semua penduduk kota Semarang? Tempat tinggal saya berada di kelurahan Srondol Wetan, kecamatan Banyumanik. Bulan Juli yang lalu saya mengurus pembaharuan KTP karena status perkawinan, Kartu keluarga, dan kepindahan suami ke Semarang. Menurut pihak dispenduk kecamatan Banyumanik, semua berkas ditinggal dan dapat diambil 3 minggu berikutnya. Setelah waktu yang ditentukan saya mengambilnya namun KTP yang saya dapatkan hanya KTP biasa bukan yang e-KTP. Pertanyaan saya, apakah kami perlu meminta petugas untuk membuat e-KTP (bukankah itu seharusnya otomatis memproses e-KTP)? Berkaitan dengan pendaftaran CPNS tahun 2014 ini, saat saya mendaftar tertulis "NIK belum terdaftar". Mohon penjelasan menganai e-KTP khususnya di wilayah kecamatan BANYUMANIK karena saya melihat deretan ktp yang belum diambil merupakan KTP biasa semua. Terima kasih Pak Gubernur dan tim admin. Semoga membawa perubahan yang bermanfaat bagi semua warga.
Disposisi
Senin, 25 Agustus 2014 - 06:18 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Senin, 25 Agustus 2014 - 07:56 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Terima kasih atas laporannya, segera kami tindaklanjuti
Progress
Senin, 25 Agustus 2014 - 10:56 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Menanggapi laporan saudara dapat kami sampaikan bahwa sampai dengan saat ini Proses Pencetakan KTP-EL ( Kartu Tanda Penduduk Elektronik ) belum di serahkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kota, sehingga Kabupaten / Kota belum bisa melakukan cetak ulang KTP-El bagi penduduk yang melakukan perubahan data maupun yang baru.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional, dalam Pasal 10 disebutkan bahwa KTP Non Elektronik tetap berlaku bagi Penduduk yang belum mendapatkan KTP - EL sampai dengan paling lambat 31 Desember 2014, Jadi KTP Non elektronik saudara tetap berlaku sampai dengan 31 Desember 2014.
Untuk pendaftaran CPNS 'NIK belum terdaftar' dimaksudkan bahwa NIK tersebut belum pernah melakukan pendaftaran CPNS bukan tidak terdaftar di database kami dengan syarat saudara telah melakukan perekaman KTP-El. Lakukan pengisan form secara penuh nanti akan mendapatkan user dan password di email saudara. Untuk informasi lebih lanjut tentang pendaftaran CPNS ada di https://panselnas.menpan.go.id/
Terima kasih.
Selesai
Senin, 25 Agustus 2014 - 11:01 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Laporan telah kami selesaikan. Terima Kasih