Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP55786773

Rincian Aduan

LGWP55786773

Selesai Public
KOTA SURAKARTA
12 Jul 2020
0 ditandai
Mohon Di SIDAK /di Audit.karena karyawan swasta yg menangani pasien COVID-19 gak mendapatkan bantuan dari pemerintah.Perawat dan dokter juga gak seperti dijanjikan pemerintah untuk Nominal nya.apa lagi Penunjang pelayanan pembantu perawat dan dokter di Garda depan penerimaan pasien.TIDAK Mendapatkan sama sekali.

Disposisi

Rabu, 15 Juli 2020 - 11:44 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Surakarta

Verifikasi

Kamis, 16 Juli 2020 - 10:34 WIB

Kota Surakarta

Laporan terverifikasi tim ULAS (Unit Layanan Aduan Surakarta).

http://ulas.surakarta.go.id

Progress

Senin, 20 Juli 2020 - 14:25 WIB

Kota Surakarta

Laporan diproses oleh instansi terkait (Dinas Kesehatan Surakarta).

Selesai

Senin, 20 Juli 2020 - 14:25 WIB

Kota Surakarta

Kami informasikan bahwa pemberian insentif tenaga kesehatan telah diatur dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan. Besaran insentif diajukan oleh masing-masing RS. Untuk RS swasta verifikasi dilakukan oleh Kementerian Kesehatan. Terima kasih.