Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP55772542
Rincian Aduan
LGWP55772542
Selesai
Public
Perkenalkan saya Etty Ismini,saya mengurus perijinan pendirian tower BTS di Kab. Mungkid letak nya di Dsn. Dampit RT 01 RW 01 Ds. Mertoyudan Kec. Mertoyudan. Rekom dari dishubkominfo (terlampir) sudah terbit tgl 18 September 2015 akan tetapi Izin Prinsip (IP) dari bupati belum terbit sampai sekarang padahal rapat IP sudah dilaksanakan hampir setahun yang lalu dan ada berita acaranya. Saya sudah sering menelepon ke BPMPPT dan hampir tiap minggu PP dari Semarang - Mungkid hanya untuk mengecek sampai mana proses IP saya dan jawabanya selalu belum masih di Bupati. Saya juga sudah menyurati ke kantor bupati untuk menanyakan IP saya dan belum ada tanggapan sampai sekarang. Mohon kira nya untuk segera ditindak lanjuti Pak Ganjar,saya ucapkan banyak terima kasih,hormat saya Etty Ismini.
Disposisi
Sabtu, 12 Maret 2016 - 08:31 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN
Verifikasi
Kamis, 17 Maret 2016 - 08:45 WIBDINAS PERHUBUNGAN
Selesai
Kamis, 17 Maret 2016 - 08:45 WIBDINAS PERHUBUNGAN
Bahwa sesuai PP No.38 Tahun 2017 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Kewenangan perizinan pendirian tower BTS berada pada Pemerintah Kabupaten/ Kota maka untuk lebih jelasnya dapat komunikasikan lebih intens, dengan pihak – pihak yang terkait prosedur perijinan di Kabupaten/Kota dimana tower dibangun. Kami akan komunikasikan dengan Pemerintah Kabupaten Magelang untuk segera diselesaikan apabila telah sesuai peraturan perundangan dan prosedur perizinan yang berlaku.