Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP55752702

Rincian Aduan

LGWP55752702

Selesai Public
KABUPATEN SEMARANG
08 Sep 2021
0 ditandai
Kenapa kok sudah tidak ada peraturan jaga jarak di bus Trans Jateng? Masyarakat sangat mengandalkan moda transportasi Trans Jateng inu, tetapi aturan duduk sekarang sudah tidak jaga jarak, jadi sangat membuat kenyamanan penumpang menjadi takut menggunakan jasa transportasi andalan rakyat Kabupaten Semarang ini.

Disposisi

Rabu, 08 September 2021 - 08:58 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN

Verifikasi

Rabu, 08 September 2021 - 12:51 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

akan kami tl

Selesai

Rabu, 08 September 2021 - 12:54 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

Terima kasih bp/ibu sahabat Trans Jateng Berdasarkan Instruksi Menteri dalam Negeri no. 38 th 2021 ttg PPKM level 2-4 covid.19 di wilayah Jawa dan Bali. Untuk kota Semarang dan kabupaten Semarang masuk pd wilayah PPKM level 2, transportasi umum diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 100% namun kami masih berlakukan 75% nya, utk tempat duduk sdh boleh digunakan semua, namun kita tetap menerapkan prokes dg ketat spt : pnp wajib menggunakan masker dg benar, diukur suhu tubuh dg thermogun, semprot hand sanitazer, dan dilarang berbicara didlm bis termasuk berbicara via HP, #salamsehatdansemangat suwun