Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP55736911
Rincian Aduan
LGWP55736911
Selesai
Public
assalamualaikum pak ganjar pranowo?saya mau melaporkan di desa saya ada penambangan pasir ilegal,1th yg lalu sudah di demo warga&sudah d stop dr pihak polsek setempat,sekarang alat berat turun kembali,ada beberapa titik penambangan di 1 desa,jalan kampung setempat sudah rusak parah,wargapun sudah resah,dum truck yg lalu lalang d jalan kampung sangat meresahkan.tolong d tindak lanjutin&solusinya bgemana?wasalam...
Disposisi
Senin, 07 September 2020 - 06:03 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Senin, 07 September 2020 - 07:54 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Laporan diterima
Progress
Senin, 07 September 2020 - 07:56 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Waalaikumussalam, Terima kasih, kami koordinasikan dengan pihak terkait untuk ditindaklanjuti.
Selesai
Kamis, 10 September 2020 - 14:16 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti aduan masyarakat an. Anto Perwira 06-09-2020 melalui layanan Lapor Gub, terkait penambangan pasir di Sungai Serayu, Desa Kemangkon, Kec. Kemangkon, Kab. Purbalingga, telah dilakukan peninjauan lapangan pada hari Selasa tanggal 08-09-2020 dengan hasil sebagai berikut :
1. Terdapat kegiatan pembuatan akses jalan dan penggalian menggunakan excavator pada 2 lokasi di Sungai Serayu Desa Kemangkon, Kec. Kemangkon, Kab. Purbalingga sebagaimana yang dilaporkan dengan koordinat lokasi ke-1 7°28'42.98"S; 109°24'55.42", dan koordinat lokasi ke-2 7°28'5.24"S; 109°24'32.89"E.
2. Kedua lokasi tersebut berada pada lokasi IUP Eksplorasi a.n. Sunandar Arif Sucianto.
3. Pada lokasi pertama dijumpai 3 (tiga) buah excavator dalam kondisi berhenti/mati. Sedangkan pada lokasi kedua dijumpai 4 (empat) buah excavator dengan rincian 1 (satu) buah excavator sedang melakukan pembuatan jalan akses dan 3 (tiga) buah excavator dalam kondisi berhenti/mati.
4. Sudah dilakukan pembinaan dan peringatan kepada sdr. Sunandar Arif Sucianto agar tidak melakukan kegiatan Operasi Produksi sebelum terbitnya IUP Operasi Produksi.
Tindak lanjut:
1. Penambangan sudah dihentikan dan diberikan Surat Peringatan I.
2. Alat mekanis (excavator) sudah dikeluarkan dari wilayah IUP Eksplorasi.