Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP55727861
Rincian Aduan
LGWP55727861
Selesai
Public
Assalamualaikum pak. Saya izin menyampaikan keluhan berkaitan dengan berbelit belit nya birokrasi. saya saat ini sedang melanjutkan studi di salah satu universitas di semarang. saya saat ini sedang melakukan proses balik nama sertifikat atas nama oranglain yang di beli oleh kakek saya tahun 1981. kakek saya saat ini membutuhkan biaya untuk pelunasan haji yang dipercepat keberangkatannya yang tadi nya 2020 menjadi 2018 karena faktor umur. karena membutuhkan uang sebanyak 27 juta. kami sekeliarga berniat meminjam hutang ke bank dengan sertifikat satu satu nya yg masih tersisa tersebut. saya sudah berproses selama 2 bulan lebih untuk balik nama karena bank meng syaratkan harus atas nama pemilik. akhirnya saya mencari ahli waris yang tersisa sendiri selama 2 bulan dan terkesan dipersulit di kelurahan-kelurahan setempat. setelah lengkap seluruhnya saya ke notaris dan biaya yang di bebankan untuk proses ialah 96 juta dan harus dibayarkan di awal. sedangkan uang yang ingin saya pinjam tidak ada segitu. sekarang kami hanya bisa meminta agar tidak ada yang se nasib dengan saya mengorbankan waktu selama 2-3 bulan yang harusnya untuk mengurus skripsi habis untuk kesana kemari mengurus administrasi. karena terus terang kami tidak punya cukup uang untuk membayar orang untuk mengurus administrasi tersebut. Terima kasih.
Disposisi
Kamis, 26 April 2018 - 21:57 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Kamis, 20 September 2018 - 11:20 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
terimakasih atas pengaduan saudara mohon maaf atas keterlambatan kami dalam merespon akan kami tindaklanjuti terimakasih
Selesai
Kamis, 20 September 2018 - 11:46 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
kami sarankan saudara untuk mengurus sendiri proses balik nama....apabila proses balik nama berkaitan dengan jual beli maka yg diperlukan syaratnya adalah
1. Akta pendirian perusahaan apabila badan hukum;
2. ijin peradilan Negeri untuk mengalihkan Hak(apabila dibawah umur);
3. surat pengantar Akta dr PPAT;
4. Akta Jual Beli dr PPAT;
5. Surat Kuasa apabila dikuasakan;
6. identitas para pihak;
7. SPPT PBB th berjalan;
8. SSB dan Bukti setor Pembayaran;
9. SSP dan Bukti setor pembayaran;
10. aertipikat asli HM/HGB/ HMSRS/ HPL;
11 ijin pemegang HPL ( apabila HGB/HP diatas HPL);
12. BPHTB;
dan biaya permohonannya untuk PNBPnya dikantor pertanahan di atas 50 rb .untuk lebih jelasnya silahkan datang ke customer service kantor pertanahan setempat....terimakasih