Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP55640066

Rincian Aduan

LGWP55640066

Selesai Public
KOTA PEKALONGAN
13 Mar 2020
0 ditandai
Assalamu'alaikum...pak gubernur,saya mau nanya apa bener ongkos pembuatan sertifikat masal 400.000, Soalnya yg saya dengar ga lebih dari 150.000...mohon penjelasanya pak Gubernur

Disposisi

Senin, 16 Maret 2020 - 09:46 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Minggu, 05 April 2020 - 20:01 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih atas pertanyaan sodara akan kami tindaklanjuti

Selesai

Kamis, 31 Desember 2020 - 09:41 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Mohon maaf sebelumnya, akan kami jelaskan secara detail tapi terlebih dahulu akan kami tanyakan apakah tdk ada sosialisasi mengenai PTSL tersebut adakah biayanya atau tidak ada biayanya...untuk biayal gratis itu dari BPN karena semua sdh difasilitasi oleh negara seperti Penyuluhan, Pengumpulan data (alas Hak), Pemeriksaan Tanah, Penerbitan SK Hak, Pengukuran Bidang Tanah, Penerbitan sertipikat dan supervisi serta pelaporan tetapi ada beberapa biaya yang menjadi tanggungan oleh masyarakat contohnya materai, patok, BPHTB (bisa terutang), penyediaan surat tanah, PBB jadi seperti itu, apabila ada pemungutan diluar ketentuan merupakan tanggungjawab dari pemerintah desa, silahkan sodara tanyakan langsung kepada pemerintah desa perincian biaya tersebut untuk apa saja, apa bila sodara belum jelas silahkan datang langsung kepemerintah Kabupaten setempat atau ke Kantor BPN setempat terimakasih