Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP55596458
Rincian Aduan
LGWP55596458
Selesai
Public
Assalamualaikum pa Ganjar sya mohon bantuan nya untuk tetangga sya yg skrg ini berada di rmh sakit Wonogiri dan tdak mempunyai biaya apakanlh bsa di Bantul untuk pembuatan blus sedangkan kis nya sudah ke blokir penyakit nya adalah penyumbatan pembuluh darah skrg ini ada di ICU tlg ya pa
Disposisi
Selasa, 28 Desember 2021 - 09:51 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Wonogiri
Verifikasi
Senin, 03 Januari 2022 - 08:50 WIBKabupaten Wonogiri
Walaikumsalam wr wb. Terima kasih atas kepeduliannya untuk melaporkan permasalahan ini. Ada beberapa hal yang perlu diketahui bersama :
1. KIS yang terblokir atau non aktif bisa di cek terlebih dahulu apakah mandiri atau PBI Pemerintah. Pengecekan dapat dilakukan di Dinas Sosial Kab Wonogiri atau di kantor BPJS Wonogiri.
2. Apabila ternyata KIS PBI Pemerintah, dapat diaktifkan kembali dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Surat Keterangan dari Desa yang disahkan Camat setempat untuk diusulkan ke dalam DTKS (Apabila belum terdaftar di DTKS). Bagi yang sudah terdaftar DTKS, bisa di cek pad asistem operator Desa.
b. Silahkan datang di kantor Desa dengan membawa KTP, foto kopi KK dan KIS yang non aktif tersebut.
c. Proses pengaktifan kembali akan diusulkan Dinas Sosial Kab Wonogiri ke Kementerian Sosial RI dan BPJS Kesehatan melalui sistem.
d. Masa waktu aktif KIS tidak bisa ditentukan, kewenangan oleh Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan melalui sistem.
Demikian, untuk bisa kita ketahui bersama. Salam sehat selalu.
Progress
Senin, 03 Januari 2022 - 13:21 WIBKabupaten Wonogiri
Walaikumsalam wr wb. Terima kasih atas kepeduliannya untuk melaporkan permasalahan ini. Ada beberapa hal yang perlu diketahui bersama :
1. KIS yang terblokir atau non aktif bisa di cek terlebih dahulu apakah mandiri atau PBI Pemerintah. Pengecekan dapat dilakukan di Dinas Sosial Kab Wonogiri atau di kantor BPJS Wonogiri.
2. Apabila ternyata KIS PBI Pemerintah, dapat diaktifkan kembali dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Surat Keterangan dari Desa yang disahkan Camat setempat untuk diusulkan ke dalam DTKS (Apabila belum terdaftar di DTKS). Bagi yang sudah terdaftar DTKS, bisa di cek pad asistem operator Desa.
b. Silahkan datang di kantor Desa dengan membawa KTP, foto kopi KK dan KIS yang non aktif tersebut.
c. Proses pengaktifan kembali akan diusulkan Dinas Sosial Kab Wonogiri ke Kementerian Sosial RI dan BPJS Kesehatan melalui sistem.
d. Masa waktu aktif KIS tidak bisa ditentukan, kewenangan oleh Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan melalui sistem.
Demikian, untuk bisa kita ketahui bersama. Salam sehat selalu.
Selesai
Senin, 03 Januari 2022 - 13:21 WIBKabupaten Wonogiri
Walaikumsalam wr wb. Terima kasih atas kepeduliannya untuk melaporkan permasalahan ini. Ada beberapa hal yang perlu diketahui bersama :
1. KIS yang terblokir atau non aktif bisa di cek terlebih dahulu apakah mandiri atau PBI Pemerintah. Pengecekan dapat dilakukan di Dinas Sosial Kab Wonogiri atau di kantor BPJS Wonogiri.
2. Apabila ternyata KIS PBI Pemerintah, dapat diaktifkan kembali dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Surat Keterangan dari Desa yang disahkan Camat setempat untuk diusulkan ke dalam DTKS (Apabila belum terdaftar di DTKS). Bagi yang sudah terdaftar DTKS, bisa di cek pad asistem operator Desa.
b. Silahkan datang di kantor Desa dengan membawa KTP, foto kopi KK dan KIS yang non aktif tersebut.
c. Proses pengaktifan kembali akan diusulkan Dinas Sosial Kab Wonogiri ke Kementerian Sosial RI dan BPJS Kesehatan melalui sistem.
d. Masa waktu aktif KIS tidak bisa ditentukan, kewenangan oleh Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan melalui sistem.
Demikian, untuk bisa kita ketahui bersama. Salam sehat selalu.