Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP55559253

Rincian Aduan

LGWP55559253

Selesai Public
KOTA SEMARANG
16 Jun 2014
0 ditandai
Lapor Pak, di SMP Kesatrian 2 Ambil SKHU Bayar Rp 250 rb 085601500075---Yth: Bapak Ganjar Pranowo. Tolong pak..di SMP KESATRIAN 2 mau ambil SKHU harus bayar 250 rb..dengan alasan buat sumbangan gotong royong, uang kenang kenangan, beaya tulis ijasah, dan lain lain..terus terang bagi saya pribadi dan mungkin orang tua murid lain nya uang 250 rb sangat berarti sekali..masih lumrah jika uang sumbangan dan kenang kenangan tersebut tidak menyebut kan nominal.. Jangan kesempatan penerimaan murid baru dan kelulusan siswa untuk di jadikan ajang " PANEN TAHUNAN " demikian pak keluhan dari orang tua siswa..mohon di tindak lanjuti pak...matur nuwun ..SUKSES & SEHAT selalu buat bapak..

Disposisi

Selasa, 17 Juni 2014 - 07:17 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Rabu, 21 Januari 2015 - 09:49 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Terima kasih atas laporannya... Sesuai dengan Permendikbud RI No. 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar bahwasanya pada pasal 11: pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis, dan pasal 12 ayat 1 : masyarakat diluar penyelenggara dan satuan pendidikan yang didirikan masyarakat serta peserta didik atau orangtua/walinya dapat memberikan sumbangan pendidikan kepada satuan pendidikan dasar, ayat 2 : satuan pendidikan dasar dapat menerima sumbangan, ayat 3 : sumbangan digunakan untuk memenuhi kekurangan biaya satuan pendidikan Pemberian sumbangan pada jenjang pendidikan dasar (SMP) pada prinsipnya tidak diperkenankan biaya penyelenggaraan pendidikan SMP telah ditanggung pemerintah, diantaranya melalui sumber pembiayaan dana BOS. Adanya pungutan dimaksud pada prinsipnya dilarang, namun demikian mohon dikomunikasikan dengan pihak sekolah bahwa iuran dimaksud tidak bersifat wajib, dan pihak sekolah tidak di benarkan menahan SKHU karena siswa tidak memberikan iuran yang dimaksudkan. Saudara/i dapat memperoleh penjelasan yang lebih lengkap dapat menghubungi disdik setempat.

Progress

Senin, 22 Februari 2021 - 14:56 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Terima kasih atas laporannya... Sesuai dengan Permendikbud RI No. 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar bahwasanya pada pasal 11: pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis, dan pasal 12 ayat 1 : masyarakat diluar penyelenggara dan satuan pendidikan yang didirikan masyarakat serta peserta didik atau orangtua/walinya dapat memberikan sumbangan pendidikan kepada satuan pendidikan dasar, ayat 2 : satuan pendidikan dasar dapat menerima sumbangan, ayat 3 : sumbangan digunakan untuk memenuhi kekurangan biaya satuan pendidikan Pemberian sumbangan pada jenjang pendidikan dasar (SMP) pada prinsipnya tidak diperkenankan biaya penyelenggaraan pendidikan SMP telah ditanggung pemerintah, diantaranya melalui sumber pembiayaan dana BOS. Adanya pungutan dimaksud pada prinsipnya dilarang, namun demikian mohon dikomunikasikan dengan pihak sekolah bahwa iuran dimaksud tidak bersifat wajib, dan pihak sekolah tidak di benarkan menahan SKHU karena siswa tidak memberikan iuran yang dimaksudkan. Saudara/i dapat memperoleh penjelasan yang lebih lengkap dapat menghubungi disdik setempat.

Selesai

Senin, 22 Februari 2021 - 14:56 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Terima kasih atas laporannya... Sesuai dengan Permendikbud RI No. 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar bahwasanya pada pasal 11: pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis, dan pasal 12 ayat 1 : masyarakat diluar penyelenggara dan satuan pendidikan yang didirikan masyarakat serta peserta didik atau orangtua/walinya dapat memberikan sumbangan pendidikan kepada satuan pendidikan dasar, ayat 2 : satuan pendidikan dasar dapat menerima sumbangan, ayat 3 : sumbangan digunakan untuk memenuhi kekurangan biaya satuan pendidikan Pemberian sumbangan pada jenjang pendidikan dasar (SMP) pada prinsipnya tidak diperkenankan biaya penyelenggaraan pendidikan SMP telah ditanggung pemerintah, diantaranya melalui sumber pembiayaan dana BOS. Adanya pungutan dimaksud pada prinsipnya dilarang, namun demikian mohon dikomunikasikan dengan pihak sekolah bahwa iuran dimaksud tidak bersifat wajib, dan pihak sekolah tidak di benarkan menahan SKHU karena siswa tidak memberikan iuran yang dimaksudkan. Saudara/i dapat memperoleh penjelasan yang lebih lengkap dapat menghubungi disdik setempat.