Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP55469358

Rincian Aduan

LGWP55469358

Selesai Public
KABUPATEN MAGELANG
29 May 2017
0 ditandai
Selamat siang Pak, menanggapi jawban point 4 (Banyak pedanang yg sudah menyepakati harga los tersebut sesuai dengan yg telah di sosialisasikan dan ingn segera menempati), itu tdk sesuai dgn aktual di palangan, para pedagang sedeng memperjuangkan hak mereka dan maju ke DPRD kab magelang ,mengajuakn masalah harga kios dan los yg terlalu tinggi, mereka sedang menggu tindakan para wakil mereka, dan di sinyalir ada yg menyebarkan beberapa berita jika tdk membayar tdk dpt los beberapa dari mereka terpaksa membayar.

Disposisi

Selasa, 15 Agustus 2017 - 16:54 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Jumat, 18 Agustus 2017 - 09:54 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

- Terima kasih atas masukannya dan akan segera kami koordinasikan dengan kab/kota setempat

Progress

Jumat, 08 September 2017 - 14:53 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

- Mohon maaf atas keterlambatan dalam menanggapi laporan saudara 

Selesai

Jumat, 08 September 2017 - 14:57 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

- Hasil koordinasi dengan Kabid Pasar Perindag Kab. Magelang diperoleh informasi sbb : 1. Harga jual kios sudah ditetapkan melalui Tim Apraisal 2. Apabila pedagang menginginkan keringanan bisa mengajukan keringanan sesuai Perda Kab. Magelang No. 3 Tahun 2012 Pasal 53 3. Apabila menginginkan penjelasan atau menyampaikan permasalahan ke Dinas Perindagkop dan UMKM Kab. Magelang 4. Banyak pedagang yang sudah menyepakati harga los tersebut sesuai dengan yang telah disosialisasikan dan iingin segera menempati. Demikian untuk menajdikan maklum