Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP55433642
Rincian Aduan
LGWP55433642
Selesai
Public
didaerah sini kok ad hajatan pentas aeni dibolehkan twenyata ad oknum keamana yg memberi ijin dengan harus ad uang 800-1jtan dan yg lebih mengheran kan padahal dilingkungan itu ada ug positif covid dalam 1rmah berjumlah 3orang terdiri bapak ibuk sama anak dan rumah yg punya hajat pun hanya berjarak 50meter dari rmah warga yg isolasi mandiri katan positif covid,,,usut punya usut ternya anggota keaman kasih ijin tpi bayar 1jta.. kok malah dibuat ladang penghasialan tentang ada nya hajatan ya...padahal beliau aparat kemanan dah fapat gaji dri negara ypi kmpa masih pungli masalah ijin keramaian di
Topik
Disposisi
Rabu, 09 Juni 2021 - 08:56 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Rabu, 09 Juni 2021 - 14:33 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima.
Progress
Rabu, 09 Juni 2021 - 15:00 WIBKabupaten Grobogan
Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.
Selesai
Rabu, 09 Juni 2021 - 15:42 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan.
Terima kasih atas laporan dan perhatian saudara tentang pencegahan penularan covid 19 di wilayah Kecamatan Toroh. Perlu kami informasikan bahwa , dengan keluar SE Bupati No.360 / 1170 / 2021 tgl 1 Juni 2021 dan dipertegas kembali SE Bupati terbaru Nomor : 360 / 1280 / 2021 tanggal 8 Juni 2021 , Satgas Covid 19 Kecamatan Toroh tidak mengeluarkan Rekomendasi untuk kegiatan hajatan , terlebih di wilayah zona merah , namun demikian kalo masyarskat ada yang melaksanakan dipastikan tidak berijin .
Mengenai oknum keamanan yang berani memberi ijin dengan imbalan 800 - 1 jutaam silahkan diklarifikasi.
Terimakasih atas kepeduliannya