Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP55385183
Rincian Aduan
LGWP55385183
Selesai
Public
Apakah bantuan covid 19 harus divaksin Dolo, apa bila blom divaksin tidak jadi mendapatkan bantuan
Disposisi
Rabu, 01 September 2021 - 08:31 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Tegal
Verifikasi
Kamis, 02 September 2021 - 07:36 WIBKota Tegal
Laporan kami terima
Progress
Jumat, 17 September 2021 - 11:31 WIBKota Tegal
Terimakasih laporannya
Terkait pelayanan bantuan sosial harus divaksin atau tidak, kami Pemkot Tegal sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 mendukung program penanganan percepatan vaksinasi.
Pada Pasal 13A ayat 4: Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID- 19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. denda.
Sehingga dari dasar hukum tersebut kami menghimbau bagi masyarakat yang memenuhi syarat untuk divaksin dimohon segera melakukan vaksinasi. Kemudian kaitannya dengan bantuan sosial saat ini kami sedang menunggu proses verifikasi data penerima bantuan sosial dari Kementrian Sosial.
Selesai
Jumat, 17 September 2021 - 11:31 WIBKota Tegal
laporan sudah ditanggapi oleh instansi terkait