Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP55385183

Rincian Aduan

LGWP55385183

Selesai Public
KOTA TEGAL
31 Aug 2021
0 ditandai
Apakah bantuan covid 19 harus divaksin Dolo, apa bila blom divaksin tidak jadi mendapatkan bantuan

Disposisi

Rabu, 01 September 2021 - 08:31 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Tegal

Verifikasi

Kamis, 02 September 2021 - 07:36 WIB

Kota Tegal

Laporan kami terima

Progress

Jumat, 17 September 2021 - 11:31 WIB

Kota Tegal

Terimakasih laporannya
Terkait pelayanan bantuan sosial harus divaksin atau tidak, kami Pemkot Tegal sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 mendukung program penanganan percepatan vaksinasi.
 
Pada Pasal 13A ayat 4: Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID- 19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
 
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
 
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
 
c. denda.
 
Sehingga dari dasar hukum tersebut kami menghimbau bagi masyarakat yang memenuhi syarat untuk divaksin dimohon segera melakukan vaksinasi. Kemudian kaitannya dengan bantuan sosial saat ini kami sedang menunggu proses verifikasi data penerima bantuan sosial dari Kementrian Sosial.

Selesai

Jumat, 17 September 2021 - 11:31 WIB

Kota Tegal

laporan sudah ditanggapi oleh instansi terkait