Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP55329001
Rincian Aduan
LGWP55329001
Verifikasi
Public
Selamat malam pak gub
Ijin bertanya apakah pamsimas bisa dimasukkan kedalam bumdes gak ya?,kalaupun bisa dasar hukumnya dan kalau tidak bisa dasar hukumnya apakah ada?mohon untuk dapat penjelasan yang signifikan terkait dasar hukumnya.
terima kasih sebelumnya
salam sehat
tetap semangat
Disposisi
Kamis, 04 Februari 2021 - 08:02 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Semarang
Verifikasi
Rabu, 10 Februari 2021 - 09:52 WIBKabupaten Semarang
terima kasih atas laporan saudara, kami sampaikan pada pihak terkait untuk ditindak lanjuti.