Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP55222804

Rincian Aduan

LGWP55222804

Selesai Public
KOTA SEMARANG
16 Oct 2021
0 ditandai
Pak , lha niki pripun bbm solar kok angel kulo sak konco sopir truk rumaos keteteran , suwun...

Disposisi

Sabtu, 16 Oktober 2021 - 11:30 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Sabtu, 16 Oktober 2021 - 22:23 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Selesai

Minggu, 17 Oktober 2021 - 16:26 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Sehubungan dengan aduan adanya pembatasan pembelian solar, bersama ini disampaikan hasil koordinasi dengan Pertamina terkait adanya batasan jam pembelian dan batas pembelian Biosolar pada SPBU, dengan hormat kami laporkan sebagai berikut : 1. Pasokan untuk Biosolar sampai dengan bulan Desember 2021 masih aman dan tidak ada kendala terkait distribusinya. 2. Pembatasan jumlah pembelian dan pembatasan waktu pembelian dikarenakan kuota biosolar untuk masing-masing SPBU sudah menipis dan apabila dilakukan penjualan secara normal, kuota tersebut tidak akan mencukupi sampai dengan Bulan Desember. Hal ini berdampak SPBU membatasi waktu pembelian dan membatasi jumlah pembelian Biosolar setiap harinya (pembatasannya tergantung masing2 SPBU), karena apabila jumlah penjualan melebihi kuota yang telah ditetapkan oleh BPH Migas maka SPBU akan dikenakan denda sebesar Rp. 1000/liter. 3. Menurut SBM Rayon III sudah diajukan surat dari Prov. Jateng kepada BPH Migas untuk penambahan kuota Biosolar akan tetapi sampai dengan saat ini belum ada jawaban dari BPH Migas. 4. Menurut SBM Rayon III kondisi pembatasan ini terjadi di seluruh wilayah Jateng. Terima kasih.