Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP55205952
Rincian Aduan
LGWP55205952
Selesai
Public
Saya punya usaha kecil pak ... Slama pandemi ini sya kesusahan skali pak ... Bantuan umkm pun knapa saya tak dapat pak sdangkan tetangga smua yg tergolong orang mampu dan tak mempunyai usaha knapa smua dapat dimana ke adilan ini pak.... Tolong bantuanya pak sya warga desa winong kecamatan. Penawangan kabupaten grobogan
Topik
Disposisi
Jumat, 27 November 2020 - 09:05 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Rabu, 02 Desember 2020 - 08:06 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima.
Progress
Rabu, 02 Desember 2020 - 08:08 WIBKabupaten Grobogan
Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.
Selesai
Rabu, 02 Desember 2020 - 08:09 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan.
Menindaklanjuti aduan Saudara, berdasarkan klarifikasi bersama Pemerintah Desa Winong Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan bahwa terkait dengan bantuan UMKM perlu kami sampaikan bahwa
validasi dan penetapan penerima Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) adalah kewenangan Kementerian Koperasi dan UKM RI, berdasarkan usulan dari instansi yang berhak mengusulkan. Salah satunya mendaftarkan diri melalui Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota masing - masing. Adapun penerima harus memenuhi kriteria yang dpersyaratkan dalam Permenkop UKM RI Nomor 6 Tahun 2010, diantaranya memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan IUMK/Surat Keterangan Usaha dari Desa/Kelurahan. Apabila telah melakukan pendaftaran, maka untuk pencairan dana silahkan melakukan pengecekan pada alamat website : eform.bri.co.id/bpum Sebagai informasi tambahan bahwa pada saat ini Saudara juga telah mendapatkan bantuan BLT yang bersumber dari Dana Desa. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga usaha Saudara tetap bangkit dan sukses. Tetap semangat. terimakasih.
validasi dan penetapan penerima Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) adalah kewenangan Kementerian Koperasi dan UKM RI, berdasarkan usulan dari instansi yang berhak mengusulkan. Salah satunya mendaftarkan diri melalui Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota masing - masing. Adapun penerima harus memenuhi kriteria yang dpersyaratkan dalam Permenkop UKM RI Nomor 6 Tahun 2010, diantaranya memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan IUMK/Surat Keterangan Usaha dari Desa/Kelurahan. Apabila telah melakukan pendaftaran, maka untuk pencairan dana silahkan melakukan pengecekan pada alamat website : eform.bri.co.id/bpum Sebagai informasi tambahan bahwa pada saat ini Saudara juga telah mendapatkan bantuan BLT yang bersumber dari Dana Desa. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga usaha Saudara tetap bangkit dan sukses. Tetap semangat. terimakasih.