Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP55108916
Rincian Aduan
LGWP55108916
Selesai
Public
Kami warga masyarakat Desa Margasari Kecamatan Sidareja Kabupaten Cilacap melaporkan mengenai penyelewengan anggaran desa oleh perangkat desa di tahun 2021, di mohon agar kasus ini di proses secepatnya, rincian kasus sebagai berikut :
Anggaran desa tahun 2021 di selewengkan oleh perangkat desa yaitu sekretaris desa dan kaur keuangan yang nilainya sekitar 200.000.000 untuk kepentingan pribadi, namun sekretaris desa sudah diberhentikan, menurut kabar sekretaris desa belum mengembalikan uang desa yang di pakai tersebut.
Sekretaris desa yang di berhentikan terus menghilang dan hapir tidak pernah terlihat di wilayah desa margasari sedangkan kaur keuangan masih dinas di kantor desa seperti biasa, seharusnya keduanya di proses dengan proses yang sama, karena keduanya melakukan kerjasama di dalam penyelewengan anggaran desa tersebut, apakah karena kaur keuangan merupakan orang yang dekat dengan petinggi di desa dan kecamatan dan keluarganya adalah orang yang berpengaruh sehingga kebal dan tidak di proses, agar adil seharusnya mereka berdua di proses dengan prosea yang sama. Dan apabila ada perangkar desa yang lain yang terlibat juga harus di proses dengan proses yang sama.
Mohon pihak yang berwenang segera memproses kasus tersebut.
Terima kasih sebelumya
Disposisi
Senin, 27 Desember 2021 - 13:00 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT
Verifikasi
Selasa, 04 Januari 2022 - 07:23 WIBINSPEKTORAT
Terima kasih atas laporan Saudara
Selesai
Selasa, 04 Januari 2022 - 07:26 WIBINSPEKTORAT
Terkait aduan tersebut telah dilimpahkan melalui Surat Inspektur Provinsi Jateng Nomor: 356/2944/IRBANSUS/2021 tanggal 1 Desember 2021 kepada Bupati Cilacap cq. Inspektur