Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP54990351
Rincian Aduan
LGWP54990351
Selesai
Public
Assalamu alaikum bapak ganjar .. Saya pegawai outcorcing di perusahaan besar PLN. Di Randudongkal . Pemalang . Sebelumnya saya mohon maaf atas ketidak sopanan nya . Saya kerja di PLN sejak thn 2002 smpe skrg . Dan kami semua mengeluh dengan gaji kususnya sekarang pak. Kenapa kami bekerja di perusahaan besar mlah per 1 september 2021 ini menjadi menurun. Alasn PERDIR 2019 .... Kami mohon petunjuk dan dukungan dr bapak. Indonesia yg kami cintai kenapa hukumnya semakin kejam . Tajam ke bawah tumpul ke atas. Pekerjaan kami terus menerus dan mohon kepada bapak agar sudi mengkaji ulang tentang kami sebagai buruh . Terimakasih . Dan matur nuwun .. Wassalamu alaikum wr wb.
Disposisi
Kamis, 28 Oktober 2021 - 13:49 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Jumat, 29 Oktober 2021 - 10:17 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait
Progress
Kamis, 04 November 2021 - 07:28 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selamat pagi bapak/ibu terkait aduan saudara petugas kami dari satwasker Pekalongan telah melakukan tindaklanjut dengan hasil :
Telah mendapatkan keterangan dari PLN Upl randudongkal Kab. Pemalang sebagai user dan PT. IUM sebagai perusahaan alih daya.
Memang benar ditemukan selisih dr gaji sebelumnya, dikarenakan beberapa hal antara lain :
1. PT. PLN (Persero) menerapkan Perusahaan yang bekerja sama (Vendor) adalah Multiyears. (Pergantian Perusahaan setiap 5 Th sekali)
2. Dalam hal ini PT. IUM menggantikan (Alih Daya) dari vendor sebelumnya. Management berganti namun Tenaga kerja masih tetap.
3. Komponen upah/gaji berdasarkan SK DIR. PLN no. 0219/2019, ada Perbedaan dengan sk.dir pln yg lama. Dikarenakan perbedaan kompinen ini maka terdapat selisih upah yg diterima. Karena Karyawan memulai dari "0" masa kerja.
4. Telah dilakukan Sosialisasi oleh Pihak PT. IUM didampingi Pihak PLN terkait pergantian Manajemen (Alih Daya) dan terkait upah serta masa kerja kepada karyawan. Terimakasih
Telah mendapatkan keterangan dari PLN Upl randudongkal Kab. Pemalang sebagai user dan PT. IUM sebagai perusahaan alih daya.
Memang benar ditemukan selisih dr gaji sebelumnya, dikarenakan beberapa hal antara lain :
1. PT. PLN (Persero) menerapkan Perusahaan yang bekerja sama (Vendor) adalah Multiyears. (Pergantian Perusahaan setiap 5 Th sekali)
2. Dalam hal ini PT. IUM menggantikan (Alih Daya) dari vendor sebelumnya. Management berganti namun Tenaga kerja masih tetap.
3. Komponen upah/gaji berdasarkan SK DIR. PLN no. 0219/2019, ada Perbedaan dengan sk.dir pln yg lama. Dikarenakan perbedaan kompinen ini maka terdapat selisih upah yg diterima. Karena Karyawan memulai dari "0" masa kerja.
4. Telah dilakukan Sosialisasi oleh Pihak PT. IUM didampingi Pihak PLN terkait pergantian Manajemen (Alih Daya) dan terkait upah serta masa kerja kepada karyawan. Terimakasih
Selesai
Kamis, 04 November 2021 - 07:28 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan Selesai