Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP54984458

Rincian Aduan

LGWP54984458

Verifikasi Public
KOTA SEMARANG
07 Mar 2020
0 ditandai
Yth. Bapak Ganjar. Mengenai penerapan dana Bos reguler untuk guru dan tendik non sertifikasi... Kami berharap ada surat keputusan dari dinas mengenai besaran honorarium dan prasyarat secara resmi dari dinas pendidikan jawa tengah seperti wilayah sumsel... Karena ditempat kami bos reguler untuk guru di peruntukan untuk semua... Yg sdh sertifikasi pun dapat... Krn pengalokasian dana bos daerah mereka jg mendapatkan... Kami berharap ada kebijakan langsung dari pak gubernur... Krn alasan pak pimpinan gaji kami memang jauh dari umr... Tp sdh dikeluarkannya dengan bos da di atur menurut jam kerja... Jika bos juga diatur seperti itu maka diskriminasi kami yg belum sertifikasi... Dan menyalahi juknis... Kami berharap responnya... Karena dengan sistem seperti ini lebih riskan terjadinya penyelewengan dana bos... Respon dari bapak sangat kami harapkan... Terimakasih

Disposisi

Minggu, 08 Maret 2020 - 20:27 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Rabu, 01 April 2020 - 16:53 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Permendikbud 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS pada satuan pendidikan penggunaannya untuk:
Belanja pegawai (honor GTT/PTT sebesar maksimal 50% dengan ketentuan:
a. Tercatat di dapodik per 31 Desember 2019
b. Mempunyai NUPTK
c. Belum menerima TPG (Tunjangan Profesi Guru)
Terkait besaran honorarium yang diterapkan pada GTT Pemprov jateng besarannya sesuai UMK masing-masing Kab/Kota. (jika per jam maka UMK dibagi 24 Jam)

untuk satpen swasta, kewenangan di sekolah dan yayasan untuk dapat menyesuaikan