Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP54562914
KOTA SEMARANG, 01 Jul 2020
Maaf Bapak dan Ibu, saya mau tanya, adek saya tahun ini daftar SMK Negeri melalui jalur afirmasi. Tetapi saat pendaftaran ulang ternyata nilai yang diinput saat pendaftaran online salah, hal tersebut karena kurangnya penyuluhan dan informasi mengenai PPDB. Mohon konfirmasi nilai mana yang sebenernya digunakan? karena saya searching kok tidak ketemu, dan saya pun tidak bisa menghubungi pihak PPDB Jateng, Direkap rapor ada nilai kompetensi, nilai pengetahuan dan rata-rata, tapi yang saya masukkan adalah nilai Pengetahuan. Mohon penjelasannya. Dan dengan nilai adek saya yang segitu sebenarnya bisa masuk ke sekolah SMK N egeri Pilihan 2. Kalau seperti ini bagaimana ya? Mohon dibantu
Disposisi
Kamis, 02 Juli 2020 - 11:14 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 02 Juli 2020 - 11:34 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
a. Komponen penilaian untuk penghitungan nilai akhir pada SMK meliputi:
1) Jumlah Nilai Rapor(NR) semester I s.d V SMP/MTS atau yang sederajat;
2) Nilai Kejuaraan (NK). b. Berdasarkan komponen penilaian tersebut, selanjutnya diformulasikan ke dalam rumus:
NA : (NR x Nilai Akreditasi) + NK
informasi lebih lanjut mengenai juknis ppdb : http://pdk.jatengprov.go.id/v19/p/sekretariat/juknis_ppdb_sma_negeri_dan_smk_negeri_di_provinsi_jawa_tengah_tahun_pelajar