Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP54399921
Rincian Aduan
LGWP54399921
                                
                                    
                                    Selesai
                                
                                
                                    
                                    Public
                                
                            
                        
                                    Mengenai penangguhan angsuran kredit tidak berlaku bagi leasing. Kenyataan dilapangan leasing masih minta utk membayar cicilan sesuai angsuran dan saya bertanya kepada pihak leasing bahwa tidak ada penangguhan seperti apa yg sudah disampekan bpk gubernur.
                                
                            Disposisi
Selasa, 14 April 2020 - 13:50 WIBAdmin Gubernuran
                                                                                                                    Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
                                                                                                            
                                                                                                    Verifikasi
Selasa, 14 April 2020 - 13:52 WIBBIRO PEREKONOMIAN
                                                                                                                    
	Terima kasih, mohon maaf Komunikasikan dengan Pihak Perusahaan Leasing tempat saudara mengajukan minta penjelasan sejelas-jelasnya dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
                                                                                                            
                                                                                                    Progress
Selasa, 29 Desember 2020 - 12:18 WIBBIRO PEREKONOMIAN
                                                                                                                    
	Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
	Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
	Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466
                                                                                                            
                                                                                                    Selesai
Selasa, 29 Desember 2020 - 12:19 WIBBIRO PEREKONOMIAN
                                                                                                                    
	Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
	Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
	Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466