Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP54246052
Rincian Aduan
LGWP54246052
Disposisi
Selasa, 01 September 2015 - 06:48 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 01 September 2015 - 08:25 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Selesai
Selasa, 01 September 2015 - 08:32 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
1. Pada saat pengawasan, telah dilakukan teguran dan penghentian kegiatan penambangan. Penanggung jawab kegiatan sudah menandatangani surat pernyataan untuk tidak melakukan kegiatan pertambangan sebelum memeiliki Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.
2. Berdasarkan informasi dari Kepala Desa Troketon (Sdr. Sunaryo), hasil akhir kegiatan penambangan akan digunakan sebagai lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah oleh Pemerintah Kabupaten Klaten (Dinas PU Klaten).
3. Penanggung jawab kegiatan penambangan atas nama Sdr. Sarwono diharuskan mengajukan perijinan ke Dinas ESDM Prov. Jateng dan tidak boleh beraktifitas sebelum izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi diterbitkan.
4. Pada mulut jalan tambang di pasang spanduk larangan untuk melakukan kegiatan pertambangan tanpa ijin.