Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP54006525
Rincian Aduan
LGWP54006525
Selesai
Public
Pak Gubernur, kami pewaris pemilik hak tanah yang sebagian luasnya digunakan untuk pembangunan pasar Muntilan yang baru. Selama ini kami tidak mendapatkan pemberitahuan dan ganti rugi atas penggunaan dan pengeringan lahan sawah yang dilakukan developer pasar tersebut. Saat ini status tanah kami masih tetap sama di BPN namun secara faktanya terpotong oleh pembangunan pasar. Katanya ada pejabat Muntilan yang mengatakan kalau tanah tersebut tanah bengkok, padahal tanah tersebut merupakan hak milik kami yang sertifikatnya ada di tangan kami para pewaris tanah tersebut. Mohon perhatian dan tindak lanjutnya, terima kasih.
Disposisi
Sabtu, 30 April 2016 - 14:58 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Progress
Jumat, 03 Mei 2019 - 14:22 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Mohon maaf atas keterlambatan dalam menanggapi laporan saudara
Verifikasi
Jumat, 10 Mei 2019 - 08:43 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
- Terima kasih atas laporannya, akan kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Jumat, 10 Mei 2019 - 15:24 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Hasil koordinasi dengan Dinas Perindag Kabupaten Magelang didapat informasi sebagai berikut :
Untuk pembangunan Pasar Muntilan terus diupayakan dan kondisi saat ini sedang disusun dan dikaji AMDAL mengenai pembangunan Pasar Muntilan tersebut. Proses sedang berjalan dan diupayakan sesegera mungkin, kami sarankan kepada pelapor untuk berkoordinasi juga dengan BPN Kabupaten Magelang, demikian yang bisa kami sampaikan, terima kasih