Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP54006525
KABUPATEN MAGELANG, 29 Apr 2016
Pak Gubernur, kami pewaris pemilik hak tanah yang sebagian luasnya digunakan untuk pembangunan pasar Muntilan yang baru. Selama ini kami tidak mendapatkan pemberitahuan dan ganti rugi atas penggunaan dan pengeringan lahan sawah yang dilakukan developer pasar tersebut. Saat ini status tanah kami masih tetap sama di BPN namun secara faktanya terpotong oleh pembangunan pasar. Katanya ada pejabat Muntilan yang mengatakan kalau tanah tersebut tanah bengkok, padahal tanah tersebut merupakan hak milik kami yang sertifikatnya ada di tangan kami para pewaris tanah tersebut. Mohon perhatian dan tindak lanjutnya, terima kasih.
Disposisi
Sabtu, 30 April 2016 - 14:58 WIB
Admin Gubernuran
Progress
Jumat, 03 Mei 2019 - 14:22 WIB
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Verifikasi
Jumat, 10 Mei 2019 - 08:43 WIB
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Selesai
Jumat, 10 Mei 2019 - 15:24 WIB
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN