Rincian Aduan : LGWP54006525

Selesai Public

KABUPATEN MAGELANG, 29 Apr 2016

Pak Gubernur, kami pewaris pemilik hak tanah yang sebagian luasnya digunakan untuk pembangunan pasar Muntilan yang baru. Selama ini kami tidak mendapatkan pemberitahuan dan ganti rugi atas penggunaan dan pengeringan lahan sawah yang dilakukan developer pasar tersebut. Saat ini status tanah kami masih tetap sama di BPN namun secara faktanya terpotong oleh pembangunan pasar. Katanya ada pejabat Muntilan yang mengatakan kalau tanah tersebut tanah bengkok, padahal tanah tersebut merupakan hak milik kami yang sertifikatnya ada di tangan kami para pewaris tanah tersebut. Mohon perhatian dan tindak lanjutnya, terima kasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini