Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP54006525

Rincian Aduan

LGWP54006525

Selesai Public
KABUPATEN MAGELANG
29 Apr 2016
0 ditandai
Pak Gubernur, kami pewaris pemilik hak tanah yang sebagian luasnya digunakan untuk pembangunan pasar Muntilan yang baru. Selama ini kami tidak mendapatkan pemberitahuan dan ganti rugi atas penggunaan dan pengeringan lahan sawah yang dilakukan developer pasar tersebut. Saat ini status tanah kami masih tetap sama di BPN namun secara faktanya terpotong oleh pembangunan pasar. Katanya ada pejabat Muntilan yang mengatakan kalau tanah tersebut tanah bengkok, padahal tanah tersebut merupakan hak milik kami yang sertifikatnya ada di tangan kami para pewaris tanah tersebut. Mohon perhatian dan tindak lanjutnya, terima kasih.

Disposisi

Sabtu, 30 April 2016 - 14:58 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Progress

Jumat, 03 Mei 2019 - 14:22 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Mohon maaf atas keterlambatan dalam menanggapi laporan saudara

Verifikasi

Jumat, 10 Mei 2019 - 08:43 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

- Terima kasih atas laporannya, akan kami koordinasikan dengan instansi terkait

Selesai

Jumat, 10 Mei 2019 - 15:24 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Hasil koordinasi dengan Dinas Perindag Kabupaten Magelang didapat informasi sebagai berikut : Untuk pembangunan Pasar Muntilan terus diupayakan dan kondisi saat ini sedang disusun dan dikaji AMDAL mengenai pembangunan Pasar Muntilan tersebut. Proses sedang berjalan dan diupayakan sesegera mungkin, kami sarankan kepada pelapor untuk berkoordinasi juga dengan BPN Kabupaten Magelang, demikian yang bisa kami sampaikan, terima kasih