Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP54003006
Rincian Aduan
LGWP54003006
Selesai
Public
Mohon pak gub menindak tegas pelanggaran protokol kesehatan di kecamatan selo, jgn penindakan yg tebang pilih, kenyataan dlm hajatan among tamu, sinoman, hiburan, mc, soting sering tdk memakai masker, beri sanksi aparat yg main mata dgn penyelengara hajatan n hiburan.
Disposisi
Rabu, 03 Februari 2021 - 07:43 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Boyolali
Verifikasi
Rabu, 03 Februari 2021 - 08:54 WIBKabupaten Boyolali
Laporan diterima
Progress
Rabu, 03 Februari 2021 - 16:27 WIBKabupaten Boyolali
Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Boyolali menindaklanjuti laporan atas nama Putra brambangan sebagai berikut :
1. Penegakan Protokol kesehatan sudah dilaksanakan di seluruh wilayah Kecamatan se Kabupaten Boyolali oleh Satgas Covid-19 bidang penegakan hukum dengan melakukan banyak kegiatan Operasi Yustisi yang dilakukan Satpol PP Kabupaten, Satpol PP Kecamatan, dengan melibatkan TNI/POLRI, Satgas Kecamatan/Desa/Kelurahan, bahkan mereka yang melanggar langsung dikenai sanksi berupa denda atau membersihkan tempat-tempat fasilitas publik kepada siapapun yang melanggar tanpa pandang bulu;
2. Terkait dengan hajatan, melalui Satgas Kecamatan dan Satgas Desa/Kelurahan serta Jogo Tonggo telah melakukan antisipasi acara hajatan agar dilakukan secara protokol kesehatan dan memenuhi ketentuan jumlah yang diizinkan;
3. Jika warga menemui ada hajatan yang melanggar protocol kesehatan agar melaporkan ke Satgas Covid-19 Tingkat Desa dan Tingkat Kecamatan agar dapat langsung ditindaklanjuti dengan penegakan hukum;
4. Keberhasilan penegakan hukum protokol kesehatan bukan mutlak tanggung jawab Satgas Covid-19, tanpa ada kerjasama, dukungan, dan kesadaran masyarakat.
1. Penegakan Protokol kesehatan sudah dilaksanakan di seluruh wilayah Kecamatan se Kabupaten Boyolali oleh Satgas Covid-19 bidang penegakan hukum dengan melakukan banyak kegiatan Operasi Yustisi yang dilakukan Satpol PP Kabupaten, Satpol PP Kecamatan, dengan melibatkan TNI/POLRI, Satgas Kecamatan/Desa/Kelurahan, bahkan mereka yang melanggar langsung dikenai sanksi berupa denda atau membersihkan tempat-tempat fasilitas publik kepada siapapun yang melanggar tanpa pandang bulu;
2. Terkait dengan hajatan, melalui Satgas Kecamatan dan Satgas Desa/Kelurahan serta Jogo Tonggo telah melakukan antisipasi acara hajatan agar dilakukan secara protokol kesehatan dan memenuhi ketentuan jumlah yang diizinkan;
3. Jika warga menemui ada hajatan yang melanggar protocol kesehatan agar melaporkan ke Satgas Covid-19 Tingkat Desa dan Tingkat Kecamatan agar dapat langsung ditindaklanjuti dengan penegakan hukum;
4. Keberhasilan penegakan hukum protokol kesehatan bukan mutlak tanggung jawab Satgas Covid-19, tanpa ada kerjasama, dukungan, dan kesadaran masyarakat.
Selesai
Rabu, 03 Februari 2021 - 16:27 WIBKabupaten Boyolali
Demikian tanggapan kami.