Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP54000703

Rincian Aduan

LGWP54000703

Selesai Public
29 Jul 2016
0 ditandai
Bismillah... Lapor bapak gubernur yang saya hormati , saya salah satu satpam bank jateng outsourching yang akan habia kontrak setelah 5 tahun , saya salah aatu dari ratusan satpam yang akan habis kontrak di seluruh jawa tengah. kebanyakan dari kami sudah berkeluarga. Saya mohon dengan sangat bapak, bantuan tangan bapak untuk bisa membantu kami agar bisa tetap bekerja di bank jateng palong tidak sampai masa produktif berakhir.... ,saya mohon pak....

Disposisi

Sabtu, 30 Juli 2016 - 06:46 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Rabu, 21 September 2016 - 10:21 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Terima kasih laporannya, akan kami tindaklanjuti
 

Progress

Selasa, 27 September 2016 - 10:56 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Sesuai  Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1.       Perusahaan pemberi pekerjaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis. (Pasal 17) 2.       Hubungan kerja dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut diatas dapat didasarkan atas Perjanjian Kerja waktu tidak tertentu (tetap) atau perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak). (Pasal 29 ayat 1) 3.       Dalam hal hubungan kerja didasarkan atas perjanjian waktu tertentu (kontrak) yang obyek kerjanya tetap ada, sekurang-kurangnyua harus memuat  (pasal 29 ayat 2):

a.       Jaminan kelangsungan bekerja;l

b.      Jaminan terpenuhinya hak-hak pekerja sesuai perundangan yang berlaku;

c.       Jaminan perhitungan masa kerja apabila terjadi pergantian perusahaan penyedia jasa pekerja untuk menetapkan upah. 4.        Hak-hak tersebut diatas meliputi (pasal 29 ayat 3):

a.       Hak cuti bila memenuhi syarat;

b.      Hak atas Jaminan Sosial;

c.       Hak atas tunjangan Hari Raya;

d.      Hak Istirahat paling singkat 1 hari dalam 1 minggu;

e.      Hak penyesuaian upah yang diperhitungkan dari akumulasi masa kerja yang telah dilalui. 5.       Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak) tidak memuat ketentuan pasal 29 ayat 2 dan 3), maka hubungan kerja antara perusahan penyedia jasa pekerja dengan pekerja berubah menjadi hubungan kerja yang didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu (tetap) sejak ditandatanganinya perjanjian kerja yang tidak memenuhi syarat. 6.       Dalam hal perusahaan pemberi kerja tidak melanjutkan perjanjian perusahaan  penyediaan jasa pekerja lama  dan mengalihkan pekerjaan pekerjaan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja baru, maka perusahaan penyedia pekerja baru harus melanjutkan perjanjian kerja yang telah ada sebelumnya tanpa mengurangi ketentuan yang ada dalam perjanjian kerja yang disepakati. 7.       Dalam hal terjadi pengalihan pekerjaan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja yang baru, maka masa kerja yang telah dilalui para pekerja pada perusahaan penyedia jasa pekerja lama harus tetap dianggap ada  dan diperhitungkan oleh perusahaan penyedia jasa  pekerja baru.

Selesai

Selasa, 27 September 2016 - 10:56 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Laporan telah selesai