Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP53985162
Rincian Aduan
LGWP53985162
Selesai
Public
Assalamu'alaikum wr.wb Lapor Pak Gubernur. Kenapa di desa saya sulit sekali membuat sertifikat tanah. Dari dulu,dari saya kecil sudah pada mengajukan. Sampai sekarang dihitung sudah 3 kali pengajuan. Sampai kepala desanya sudah ganti lagi. Dan ini,setahun lalu sudah pengajuan baru karena kepala desanya baru. Sudah DP 1,5 jt. Sampai saat ini belum jadi juga. Bahkan diminta uang lagi 400ribu katanya untuk pembuatan akta tanah. Karena sertifikat hibah,dan dengan alasan yang dihibahi tanah tahun lahirnya 1991. Mohon penjelasannya kenapa prosesnya seperti ini,dan apakah memang sesulit itu pengajuan sertifikat tanah? Yang katanya sekarang pembuatan sertifikat tanah mudah dan murah. Tolong dengan sangat ini ditindak lanjuti. Karena warga masyarakat sangat dirugikan dan berharap dipermudah pembuatan sertifikat tanahnya. Terima kasih????
Disposisi
Kamis, 07 Oktober 2021 - 09:01 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Kamis, 07 Oktober 2021 - 12:52 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima.
Progress
Kamis, 07 Oktober 2021 - 12:57 WIBKabupaten Grobogan
Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.
Selesai
Kamis, 07 Oktober 2021 - 12:58 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan.
Menindaklanjuti laporan Saudara, bahwa dengan Saudara membuat pencabutan laporan Saudara kembali maka permasalahan kesalahpahaman telah selesai.
Demikian terimakasih.