Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP53985162

Rincian Aduan

LGWP53985162

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
06 Oct 2021
0 ditandai
Assalamu'alaikum wr.wb Lapor Pak Gubernur. Kenapa di desa saya sulit sekali membuat sertifikat tanah. Dari dulu,dari saya kecil sudah pada mengajukan. Sampai sekarang dihitung sudah 3 kali pengajuan. Sampai kepala desanya sudah ganti lagi. Dan ini,setahun lalu sudah pengajuan baru karena kepala desanya baru. Sudah DP 1,5 jt. Sampai saat ini belum jadi juga. Bahkan diminta uang lagi 400ribu katanya untuk pembuatan akta tanah. Karena sertifikat hibah,dan dengan alasan yang dihibahi tanah tahun lahirnya 1991. Mohon penjelasannya kenapa prosesnya seperti ini,dan apakah memang sesulit itu pengajuan sertifikat tanah? Yang katanya sekarang pembuatan sertifikat tanah mudah dan murah. Tolong dengan sangat ini ditindak lanjuti. Karena warga masyarakat sangat dirugikan dan berharap dipermudah pembuatan sertifikat tanahnya. Terima kasih????

Disposisi

Kamis, 07 Oktober 2021 - 09:01 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Kamis, 07 Oktober 2021 - 12:52 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima.

Progress

Kamis, 07 Oktober 2021 - 12:57 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.

Selesai

Kamis, 07 Oktober 2021 - 12:58 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan. Menindaklanjuti laporan Saudara, bahwa dengan Saudara membuat pencabutan laporan Saudara kembali maka permasalahan kesalahpahaman telah selesai. Demikian terimakasih.