Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP53900157
Rincian Aduan
LGWP53900157
Selesai
Public
Hari ini Ibu saya masuk ke RSI Purwodadi dengan BPJS (keadaan pasien darurat) ditolak dengan alasan kamar penuh, dan pindah ke RSU Dr. Soedjati Purwodadi dan BPJS kelas 2 tidak bisa dipakai, dengan alasan analisa dokter : pasien tidak dalam kondisi kategori kegawat daruratan. Padahal kondisi pasien sudah lemas dan butuh perawatan segera. Sudah masuk ruangan, dengan status umum, pelayanan kelas 2 sangat buruk, tidak diberi selimut dengan alasan habis, piring kotor bekas pasien di tumpuk di meja pasien tidak dibersihkan. Apakah tidak ada kontrol dan monitoring berkala mengenai pelayanan di rumah sakit pemerintah? Dan apakah tidak ada tekanan dari pemerintah daerah kepada rumah sakit pemerintah untuk memberikan pelayanan yang sesuai kepada peserta BPJS yang selama ini berkontribusi melalui iuran wajib bulanan kepada negara? Mohon tindak lanjut, Sekedar informasi, pasien atas nama Siswati Pangestuti.
Disposisi
Minggu, 26 Januari 2020 - 17:23 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Progress
Senin, 27 Januari 2020 - 09:38 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan. Pelayanan di UGD diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 tahun 2018. Pada kasus yang tidak masuk dalam kriteria gawat darurat maka tidak dapat dijamin Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Pada prinsipnya semua Fasilitas Kesehatan berkomitmen memberikan pelayanan sebaik mungkin tanpa membeda-bedakan pasien. Perbedaan perjalanan penyakit yang tidak bisa diprediksi menuntut penanganan yang berbeda. Seorang dokter akan menjunjung tinggi kode etik bahwa semua penanganan berdasarkan indikasi medis termasuk untuk merawatinapkan pasien bukan berdasar atas permintaan sendiri (APS). Apabila masih terdapat kendala dalam pelayanan JKN dapat menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500400
Selesai
Senin, 27 Januari 2020 - 09:38 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan. Pelayanan di UGD diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 tahun 2018. Pada kasus yang tidak masuk dalam kriteria gawat darurat maka tidak dapat dijamin Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Pada prinsipnya semua Fasilitas Kesehatan berkomitmen memberikan pelayanan sebaik mungkin tanpa membeda-bedakan pasien. Perbedaan perjalanan penyakit yang tidak bisa diprediksi menuntut penanganan yang berbeda. Seorang dokter akan menjunjung tinggi kode etik bahwa semua penanganan berdasarkan indikasi medis termasuk untuk merawatinapkan pasien bukan berdasar atas permintaan sendiri (APS). Apabila masih terdapat kendala dalam pelayanan JKN dapat menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500400
Verifikasi
Senin, 27 Januari 2020 - 15:53 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, segera kami tindaklanjuti ke bidang terkait.