Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP53609875
Rincian Aduan
LGWP53609875
Selesai
Public
Mohon maaf pak Gub... saya kebetulan seorang yang dulu tinggal di Kota Pekalongan, tapi seiring berjalan waktu saya pindah ke Kabupaten Pekalongan. Padahal e-KTP saya pas foto di Kota Pekalongan, nah, sekarang di Kabupaten Pekalongan saya sudah foto lagi, tapi belum jadi sampai saat ini. Bagaimana Prosedur yang benar pak Gub. agar saya bisa memiliki e-KTP. Matur Nuwun Pak Gub....
Disposisi
Rabu, 16 Juli 2014 - 12:16 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Kamis, 17 Juli 2014 - 11:11 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Terima kasih atas laporannya, segera kami tindaklanjuti
Progress
Kamis, 17 Juli 2014 - 12:11 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Proses perekaman KTP-El seharusnya dilakukan hanya 1(satu) kali. Kalau ternyata dilakukan 2 (dua) kali maka KTP-El yang akan tercetak adalah yang pertama kali di rekam yaitu ada di Kota Pekalongan. Saat ini proses pencetakan KTP-El masih merupakan kewenangan dari Pusat dalam hal ini Kemendagri, dan untuk kasus ibu Susianawati bisa nantinya dicetak oeh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan tetapi menunggu pelimpahan kewenangan pencetakan KTP-El dari Kemendagri kepada Kabupaten/Kota terlebih dahulu. Dan berdasarkan Perpres 112 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional pasal 10 disebutkan KTP Non Elektronik tetap berlaku bagi Penduduk yang belum mendapatkan KTP-El sampai dengan paling lambat tanggal 31 Desember 2014. Terima Kasih.
Selesai
Kamis, 17 Juli 2014 - 12:12 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Laporan telah kami selesaikan. Terima Kasih