Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP53597491

Rincian Aduan

LGWP53597491

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
27 May 2020
0 ditandai
Assalamualaikum, BPK gubernur, kami 70 warga kabupaten Grobogan,,di telantar kan di usir dari tempat kerja kami ,oleh pihak PT Darmawangsa persada ,yg mengerjakan proyek capkaroso kecamatan kodi ,mulai tgl 21 Mei,kmi mohon bantuan BPK ,supaya kami bisa pulang ke kampung halaman kami ,,

Disposisi

Kamis, 28 Mei 2020 - 11:18 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Kamis, 28 Mei 2020 - 14:36 WIB

Kabupaten Grobogan

Terimakasih laporan kami teruskan ke OPD terkait.

Progress

Senin, 08 Juni 2020 - 12:00 WIB

Kabupaten Grobogan

 

Berdasarkan klarifikasi dengan Disnaker Provinsi NTT :

1.      Tenaga kerja akad berjumlah 68 orang yang bekerja di pembangunan proyek Villa Sumba Karoso Project, dengan kontraktor an. PT Dharmawangsa Persada.

2.      Pada tanggal 21 Mei 2020, 68 tenaga kerja yang dipekerjakan diputus kontrak dan diusir dari area proyek.

3.      Sementara 68 tenaga kerja ditempatkan di 2 rumah warga yang ada di Desa Peri, Kec. Podi, Kab. Sumba Barat Daya.

4.      68 tenaga kerja berkeinginan pulang ke Jawa Tengah, perusahaan setelah didesak akan memfasilitasi pemulangan dengan memberikan  @ Rp. 500.000,- untuk 68 tenaga kerja.

5.      Tindak lanjut telah menghubungi Kepala Bidang Ketenagakerjaan Provinsi NTT         ( yang membidangi seksi pengawasan) Bapak Thomas.

6.      Kepala Bidang Ketenagakerjaan Provinsi NTT selanjutnya akan menghubungi Kasi Pengawasan Ketenagakerjaan Kabupaten Sumba Barat Daya untuk tindaklanjut.

7.      Menunggu informasi lebih lanjut dari Kabid Ketenagakerjaan Provinsi NTT.

Selesai

Senin, 08 Juni 2020 - 12:02 WIB

Kabupaten Grobogan

Berdasarkan klarifikasi dengan Disnaker Provinsi NTT :

  1. Tenaga kerja akad berjumlah 68 orang yang bekerja di pembangunan proyek Villa Sumba Karoso Project, dengan kontraktor an. PT Dharmawangsa Persada.
  2. Pada tanggal 21 Mei 2020, 68 tenaga kerja yang dipekerjakan diputus kontrak dan diusir dari area proyek.
  3. Sementara 68 tenaga kerja ditempatkan di 2 rumah warga yang ada di Desa Peri, Kec. Podi, Kab. Sumba Barat Daya.
  4. 68 tenaga kerja berkeinginan pulang ke Jawa Tengah, perusahaan setelah didesak akan memfasilitasi pemulangan dengan memberikan  @ Rp. 500.000,- untuk 68 tenaga kerja.
  5. Tindak lanjut telah menghubungi Kepala Bidang Ketenagakerjaan Provinsi NTT         ( yang membidangi seksi pengawasan) Bapak Thomas.
  6. Kepala Bidang Ketenagakerjaan Provinsi NTT selanjutnya akan menghubungi Kasi Pengawasan Ketenagakerjaan Kabupaten Sumba Barat Daya untuk tindaklanjut.
  7. Menunggu informasi lebih lanjut dari Kabid Ketenagakerjaan Provinsi NTT.