Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP53527653
Rincian Aduan
LGWP53527653
Selesai
Public
Lampiran
pak tolong saya di ajukan menjadi peserta penerima manfaat PKH/ KPM PKH)
Topik
Disposisi
Jumat, 13 Agustus 2021 - 11:39 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Jumat, 13 Agustus 2021 - 13:25 WIBKabupaten Demak
aduan saudara kami terima untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Progress
Jumat, 13 Agustus 2021 - 13:25 WIBKabupaten Demak
aduan saudara kami terima untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Jumat, 13 Agustus 2021 - 14:02 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Aritotok Widodo
Yth. Sdr. Ari Totok Widodo. Pada aduan yang lalu, kami telah menjawabnya. Bantuan sosial yang digulirkan oleh pemerintah dalam rangka upaya penanganan pengentasan kemiskinan dalam penentuan sasarannya berdasar dan bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sehingga untuk mendapatkan bantuan sosial maka harus dipastikan seseorang/keluarga/rumah tangga telah masuk dan tercatat dalam DTKS.
Sehubungan dengan penentuan sasaran PKH tidak melalui usulan melainkan secara langsung penunjukan oleh Kemensos RI yang secara langsung diambil dari DTKS, sehingga usulan oleh daerah tidak bisa dilakukan. Hal yang bisa diupayakan hanya memastikan telah masuk di DTKS, oleh karena itu jika belum masuk dan tercatat di DTKS bisa diusulkan melalui SIKS-NG di desa/kelurahan tempat tinggal. Sedangkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bukanlah syarat untuk mendapatkan bantuan sosial.
Namun untuk BPNT/Program Sembako dapat diusulkan melalui SIKS-NG yang ada di desa/kelurahan masing-masing. Silakan Saudara menyampaikan ke Pemerintah Desa
Dumm