Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP53527653

Rincian Aduan

LGWP53527653

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN DEMAK
13 Aug 2021
0 ditandai
pak tolong saya di ajukan menjadi peserta penerima manfaat PKH/ KPM PKH)

Disposisi

Jumat, 13 Agustus 2021 - 11:39 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Jumat, 13 Agustus 2021 - 13:25 WIB

Kabupaten Demak

aduan saudara kami terima untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait

Progress

Jumat, 13 Agustus 2021 - 13:25 WIB

Kabupaten Demak

aduan saudara kami terima untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait

Selesai

Jumat, 13 Agustus 2021 - 14:02 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Aritotok Widodo
 
Yth. Sdr. Ari Totok Widodo. Pada aduan yang lalu, kami telah menjawabnya. Bantuan sosial yang digulirkan oleh pemerintah dalam rangka upaya penanganan pengentasan kemiskinan dalam penentuan sasarannya berdasar dan bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sehingga untuk mendapatkan bantuan sosial maka harus dipastikan seseorang/keluarga/rumah tangga telah masuk dan tercatat dalam DTKS.
Sehubungan dengan penentuan sasaran PKH tidak melalui usulan melainkan secara langsung penunjukan oleh Kemensos RI yang secara langsung  diambil dari DTKS, sehingga usulan oleh daerah tidak bisa dilakukan. Hal yang bisa diupayakan hanya memastikan telah masuk di DTKS, oleh karena itu jika belum masuk dan tercatat di DTKS bisa diusulkan melalui SIKS-NG di desa/kelurahan tempat tinggal.  Sedangkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bukanlah syarat untuk mendapatkan bantuan sosial.
Namun untuk BPNT/Program Sembako dapat diusulkan melalui SIKS-NG yang ada di desa/kelurahan masing-masing. Silakan Saudara menyampaikan ke Pemerintah Desa
Dumm