Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP53502537
Rincian Aduan
LGWP53502537
Selesai
Public
Asalamuallaikum Pak GUB... orang tua saya yg Tinggal di kota Semarang melakukan penjualan tanah
kepada pihak pengembang.. akan tetapi dengan Tipu daya SERTIVIKAT tanah milik orang tua saya di Anggun kan oleh pihak pengembang tanpa sepengetahuan dan ijin Resmi dr orang tua saya.. dan saat kita melapor ke pihak berwajib kita di Sarankan untuk menggunakan Pengacara..Tetapi kita tidak punya Biaya untuk menyewa pengacara.. mohon di bantu pak GUB untuk menyelamatkan Aset milik keluarga agar tidak terjadi lelang / penyitaan dr pihak Bank.. krn perbuatan pengembang yg Licik dan Menipu pemilik lahan ????????????????????????
Disposisi
Jumat, 15 Oktober 2021 - 11:24 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Verifikasi
Jumat, 15 Oktober 2021 - 11:24 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
Terima kasih atas laporannya saudara Budi ariyanto. Laporan Anda sudah ditindaklanjuti. Jika anda ingin melaporkan terkait Keamanan Jawa Tengah bisa dilaporkan melalui hotline 08112790110 dan E-Complaint Polda Jawa Tengah
Selesai
Kamis, 21 Oktober 2021 - 09:27 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
Pengaduan Diteruskan ke Polrestabes Semarang