Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP53502537

Rincian Aduan

LGWP53502537

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
15 Oct 2021
0 ditandai
Asalamuallaikum Pak GUB... orang tua saya yg Tinggal di kota Semarang melakukan penjualan tanah kepada pihak pengembang.. akan tetapi dengan Tipu daya SERTIVIKAT tanah milik orang tua saya di Anggun kan oleh pihak pengembang tanpa sepengetahuan dan ijin Resmi dr orang tua saya.. dan saat kita melapor ke pihak berwajib kita di Sarankan untuk menggunakan Pengacara..Tetapi kita tidak punya Biaya untuk menyewa pengacara.. mohon di bantu pak GUB untuk menyelamatkan Aset milik keluarga agar tidak terjadi lelang / penyitaan dr pihak Bank.. krn perbuatan pengembang yg Licik dan Menipu pemilik lahan ????????????????????????

Disposisi

Jumat, 15 Oktober 2021 - 11:24 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Verifikasi

Jumat, 15 Oktober 2021 - 11:24 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Terima kasih atas laporannya saudara Budi ariyanto. Laporan Anda sudah ditindaklanjuti. Jika anda ingin melaporkan terkait Keamanan Jawa Tengah bisa dilaporkan melalui hotline 08112790110 dan E-Complaint Polda Jawa Tengah

Selesai

Kamis, 21 Oktober 2021 - 09:27 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Pengaduan Diteruskan ke Polrestabes Semarang