Rincian Aduan : LGWP53403105

Selesai Public

KABUPATEN BANJARNEGARA, 29 Dec 2021

kami sudah 6 tahun lebih menunggu pembuatan sertifikat , yang kami beli dari ahli waris dan lewat jasa notaris BPN setempat biaya pembuatan sertifikat sudah dibayar lunas , sebesar 4500.000.00 dan di akhir taun kami diminta uang lagi kurang lebih 2500.000.00 ..Karena notaris yang lama pensiun di gantikan notaris yang baru .mohon bantu kami pak Ganjar ....kalau memang waktu dan biaya pembuatan sertifikat memang sebesar itu enggak apa apa kami akan berusaha semampu kami.. Tanah tersebut milik ahli waris yang dijadikan kavplingan ..dan yang membeli tanah tersebut berjumlah kurang lebih 20 orang..sekarang tanah tersebut sudah di bangun dan ditempati .

0 Orang Menandai Aduan Ini